BANTENRAYA.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang berencana memanggilan manajemen PT Berkat Sentral Alam ( PTBSA) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Selain akan memanggil pihak PT BSA, Komisi IV juga akan mengundang pewakilan warga Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara dan warga Desa Argawana, Kecamatan Puloampel.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mengatakan, rencana pemanggilan pihak PT BSA sebagai tindak lanjut dari aksi warga.
BACA JUGA: Belum Penuhi Syarat OJK, Pemkab Lebak Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten
Sebelumnya, ribuan warga Desa Margagiri dan warga Argawana yang tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) pekan kemarin mendesak PT BSA ditutup.
“Kita akan panggil pihak PT BSA dan perwakilan warga,” katanya
“Setelah demo minggu kemarin itu ada audiensi di kantor kecamatan dan saya diundang tapi ada keluarga yang meninggal saya enggak bisa hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan pemberian sanksi kepada PT BSA.
BACA JUGA: Profil Morteza TikToker Medan yang Hina Agama Kristen Sebut Salib Yesus dengan Tiang PLN
Rekomendasi akan diberikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait jika perusahaan stockpile batubara itu terbukti melakukan pencemaran.
“Kalau terbukti kita rekomendasikan untuk ditutup sementara sampai ada perbaikan. Kalau menutup total izinnya yang mengeluarkan pemerintah pusat,” katanya.
Beben mengungkapkan, pada Agustus lalu Komisi IV sudah melakukan pengawasan dan turun langsung ke lokasi menindak lanjuti keluhan warga.
“Teman-teman Komisi IV sudah mengecek langsung ke lapangan,” tuturnya.
“Informasi dari teman-teman memang mengganggu dan LH sudah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Perusahaan Setop Beroperasi
Terpisah, Camat Bojonegara Sutikno memastikan, PT BSA saat ini sudah tidak beroperasi lagi karena dihentikan oleh warga.
“Kita sudah mediasi di kecamatan dan masyarakat minta batu baranya dikeluarkan. Memang selain debunya kemana-mana bau juga,” tuturnya.
“Itu yang harus menutup pemerintah pusat kalau pemda enggak punya kewenangan,” katanya.***