Dimyati Diduga Bawa Gerbong

Wagub Sebut Titip Menitip Lumrah
Wagub Banten, A Dimyati Natakusumah

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dikabarkan mengajukan pindah kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Jumlah pegawai yang mengajukan permohonan pindah meningkat signifikan sejak mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

Diduga para pejabat yang mengajukan pindah itu merupakan gerbong Dimyati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, sedikitnya ada enam pejabat yang kerap diperincangkan akan ditarik Dimyati ke Pemprov Banten.

Holand Inlandsche School, Bangunan Bersejarah di Kabupaten Lebak

Mereka adalah Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri, Asda III Adminstrasi Umum Setda Pandeglang Kurnia Sastriawan,

Kepala Diskomsantik Pandeglang Tb Nandar Suptandar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pandeglang Roni ST, Kepala DPUPR Pandeglang Asep Rahmat, dan Kabag Kesra Kabupaten Pandeglang Abdul Hadist Muntaha.

Terkait persoalan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin menyatakan secara formal belum menerima usulan pejabat eselon II Pandeglang yang mengajukan pindah ke Provinsi Banten.

Meski demikian, Didin mengatakan bahwa kepindahan ini memang menjadi hak dari setiap pegawai ASN, baik dalam rangka pengembangan karir maupun meningkatkan kesejahteraan.

Swiss-Belexpress Tawarkan Promo Stego Stay, Hemat dan Menyenangkan

“Tapi yang terpenting itu tempat yang dituju baik itu kabupaten lain, provinsi, maupun lembaga dan kementerian, itu menerima kitanya enggak.

Jadi itu yang penting. Ketika memang menerima, maka bisa diproses sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” katanya, Kamis (12 Juni 2025).

Ketika ditanya ada tidak pejabat eselon II mengajukan pindah menjadi ASN Provinsi Banten, Didin menerangkan, sementara ini belum ada pejabat eselon II mengajukan pindah.

“Ya kan untuk pindah itu untuk pejabat eselon II harus menunggu dibukanya open bidding. Saat ini kan belum dibuka dan kita belum menerima surat pengajuan pindah menjadi ASN Provinsi Banten,” katanya.

62 Kios Bermasalah di Dalam Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Dibongkar

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Ahmad DimyatiNatakusumah saat dikonfirmasi membantah adanya eksodus besar-besaran para pejabat Pemkab Pandeglang ke Pemprov Banten tersebut.

Apalagi bila dikaitkan dengan orang-orang dekatnya semasa menjadi Bupati Pandeglang dahulu. “Itu isu itu nggak bener,” kata Dimyati singkat.

Dimyati mengatakan, pejabat yang akan pindah dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten tidak cukup hanya memiliki modal kedekatan dengannya.

Dia mengatakan, pejabat bila ingin diterima di Pemprov Banten harus memiliki kualitas dan integritas. Selain itu, dia tentu tidak akan mau menerima. “Saya tidak mau kalau ASN yang pindah tidak kompeten,” kata Dimyati.

Motor Janda Dicuri Teman Kencannya

Meski demikian, sebelumnya Dimyati sempat mengatakan bahwa tidak ada yang salah apabila ada pegawai atau bahkan pejabat yang ingin pindah bekerja dari satu daerah ke daerah lain, termasuk dari Pandeglang ke Pemprov Banten.

Dimyati mengatakan, selama pejabat yang bersangkutan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan yang diincar, maka tidak akan menjadi masalah dan sah-sah saja. Apalagi, berpindah bekerja bagi ASN adalah hak.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman membantah adanya pejabat eselon II dari Pemkab Pandeglang yang melakukan eksodus besar-besaran ke Pemprov Banten.

Sebab berdasarkan data yang ada di BKD Provinsi Banten, belum ada satu pun pejabat Pemkab Pandeglang yang mengajukan pindah ke Pemprov Banten. “Belum ada (pengajuan) satu pun,” katanya.

Swiss-Belexpress Tawarkan Promo Stego Stay, Hemat dan Menyenangkan

Aan mengatakan, proses perpindahan pegawai, apalagi pejabat, dari satu daerah ke daerah lain tidaklah sederhana.

Butuh beberapa tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu cukup lama, karena tidak hanya melibatkan pemerintah daerah melainkan juga pemerintah pusat, dalam hal ini BKN.

“Paling cepat, seorang pegawai akan bisa pindah dalam sebulan. Itu pun dengan catatan semua langsung menyetujui permohonan pindah pegawai tersebut,” ungkapnya.

Aan menjelaskan, seorang pegawai yang akan pindah pertama-tama harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Swiss-Belexpress Tawarkan Promo Stego Stay, Hemat dan Menyenangkan

Bila kepala OPD yang mengajukan pindah, maka dia hatus mendapatkan izin minimal dari sekda atau kalau bisa dari bupati.

Jika sudah dapat restu, maka diajukan ke Pemprov Banten dan gubernur langsung yang akan melihat apakah ada kebutuhan terhadap pegawai dengan kompetensi tersebut atau tidak.

Pada proses ini, gubernur pasti akan selalu tahu karena setiap pegawai yang akan pindah ke Pemprov Banten harus mendapatkan persetujuan gubernur.

“Bila ternyata Pemprov Banten menerima karena membutuhkan pegawai tersebut, maka Pemprov Banten akan mengeluarkan persetujuan yang disebut dengan lolos butuh,” katanya.

62 Kios Bermasalah di Dalam Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Dibongkar

Setelah itu barulah Pemprov Banten mengajukan berkas perpindahan itu ke BKN untuk mendapatkan peraturan teknis (pertek).

Sebelum mengeluarkan pertek, BKN akan memastikan sejumlah hal terhadap pegawai yang mengajukan pindah.

Misalnya, apakah sedang dalam masa proses hukum, atau sedang dalam masa tugas belajar, atau sedang menjalani hukuman disiplin, dan sebagainya.

“Setelah BKN mengeluarkan pertek, barulah gubernur sebagai kepala daerah bisa membuat SK bagi pegawai yang pindah itu. Jadi tidak sembarangan,” kata Aan.

Namun Aan menegaskan, tidak ada pengajuan pindah dari pejabat di Pemkab Pandeglang hingga hari ini. (tohir)

Pos terkait