Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Pria Cabuli Anak Tetangga

Bantenraya.co.id– SA (40), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap Unit

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, karena menyetubuhi anak tetangga yang masih berusia di bawah umur.

Kelakuan itu dipicu akibat lama ditinggal istri yang bekerja ke Timur Tengah sebagai TKW (tenaga kerja wanita).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, peristiwa tindak pidana asusila ini terjadi pada Minggu (17 September 2023) malam, ketika korban hendak pulang ke rumah usai mengaji.

Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang

“Saat di jalan, korban ditarik ke gubuk yang sepi, lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya SA,” kata Andi Kurniady kepada awak media, Minggu (24 Maret 2024).

Andi menerangkan, usai memperkosa gadis berusia 15 tahun tersebut, pelaku memberi uang Rp50 ribu agar perbuatannya itu tidak diketahui oleh orang lain.

Namun setiba di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya.

“Ketika sampai di rumah, korban menangis lalu menceritakan aib yang baru saja menimpanya setelah orangtua korban menanyakannya,” terangnya.

Sampah Numpuk di Tebing Sungai Cibanten Kota Serang

Andi menambahkan, setelah mendapat pengaduan dari anak gadisnya itu, orangtua korban tidak terima kemudian melapor ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan, hasil pemeriksaan dan visum, personel Unit PPA kemudian melakukan upaya penangkapan.

“Tersangka diamankan di depan rumahnya saat sedang minum kopi pada Kamis (21 Maret 2024) malam, sekitar 22.30 WIB,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Andi menegaskan bahwa pelaku tak membantah jika dirinya telah menyetubuhi korban.

140 Lapak Disiapkan Pemkot Serang Untuk Berjualan Takjil Ramadan di Pasar Lama

Perbuatan bejat itu, terpaksa dilakukan tersangka lantaran tidak kuat menahan nafsu karena lama ditinggal isteri merantau.

“Tidak kuat menahan birahi karena lama ditinggal istri bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Andi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka SA akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun

2016 tentang perlindungan anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur. “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button