Double Job, Belasan Pengawas Pemilu di Lebak Mengundurkan Diri

IMG 20231011 WA0027
Ketua Bawaslu Lebak saat diwawancara oleh awak media di depan Kantor Bawaslu Lebak, Rabu 11 Oktober 2023. (Sahrul/Bantenraya.co.id).

BANTEN RAYA.CO.ID – Sebanyak 11 orang Petugas Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan 3 orang Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengundurkan diri lantaran merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sebanyak 31 pengawas merangkap jabatan atau double job sebagai PPPK dari berbagai Kecamatan di Lebak.

“Terdiri dari 6 Panwascam, dan 25 PKD. Yang sudah mengundurkan diri yaitu, PKD 11 orang, dan 3 Panwascam,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Rabu 11 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Pendaftaran Diperpanjang Sampai 11 Oktober 2023, Pendaftar PPPK di Lebak Mencapai 2500 Orang 

Dedi mengungkapkan, untuk tiga orang yang belum mengundurkan diri berasal dari Kecamatan Cibeber, Cipanas dan Muncang. Tetapi untuk ketiga orang tersebut masih bertugas.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat. Jadi itu proses selanjutnya,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk sisa PKD yang belum mengundurkan diri adalah kewenangan Panwascam di masing-masing Kecamatan.

“Kalau untuk kewenangan PKD itu di Panwascam ya, dan PKD 11 orang sudah mengundurkan diri. Sehingga nanti akan dilakukan PAW (pergantian antar waktu),” tandasnya.

Dedi menghimbau, menjelang Pemilu 2024 yang akan berjalan sebentar lagi, para pengawas untuk fokus terhadap pekerjaannya dan tidak lagi rangkap jabatan.

“Kami berharap Pengawas itu harus fokus, jadi kami Panwascam yang menjadi P3K itu bisa mengundurkan diri agar mereka fokus dalam pekerjaanya,” harap dia.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin membenarkan bahwa beberapa hari lalu pihaknya berkirim surat jawaban kepada Bawaslu Lebak.

Menurutnya, puluhan anggota PPPK yang merangkap jabatan sebagai pengawas pemilu tidak melanggar. Namun hanya mengganggu aktivitas sebagai PPPK lantaran di pengawas pemilu penuh waktu.

“Iya beberapa hari lalu, kami berkirim surat terkait jawaban hasil musyawarah bahwa anggota PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota pengawas pemilu tidak melanggar, cuman menggangu. Untuk selebihnya, keputusan kami serahkan kepada Bawaslu Lebak,” terangnya.

BACA JUGA :Pilkada Lebak 2024, Duet Iip Makmur dan Oong Sahroni Diprediksi Mampu Getarkan Trah JB

Ia membeberkan, anggota pengawas pemilu di Lebak yang merangkap jabatan didominasi bekerja sebagai PPPK guru tersebar di wilayah Lebak.

“Ya tersebar wilayah di Lebak untuk rinciannya tidak bisa kami sebutkan, semuanya guru,” jelas Iqbaludin.

Iqbaludin menghimbau, agar puluhan anggota pengawas pemilu untuk memilih salah satu pekerjaan.

“kalau mau memilih PPPK guru jadilah guru yang melaksanakan tupoksi sesuai kontrak yang sudah ditandatangani antara yang bersangkutan dengan Kepala BKPSDM,” tutup Iqbaludin. ***

Pos terkait