BANTENRAYA.CO.ID – Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kota Cilegon ikut dalam kontestasi BAcaleg Pemilu 2024.
Keduanya ASN yakni Mahdi yang bertugas di Satpol-PP Kota Cilegon dan AH Junaedi yang merupakan Sekdis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
ASN itu yakni Mahdi dipastikan akan ikut ke PDI Perjuangan dan AH Junaedi ikut kedalam Golkar.
Baik Mahdi dan AH Junaedi sendiri dipastikan sudah mencalonkan diri di kedua partai tersebut.
Untuk AH Junaedi sendiri dipastikan karena ia hadir dalam proses pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Cilegon.
BACA JUGA: Hadirkan Kejutan! Mantan Camat Hingga Kepala Dinas Jadi Bacaleg Golkar Cilegon, Ini Rinciannya
Diketahui, KPU Kota Cilegon sudah melakukan penutupan terhadap pendaftaran Bacaleg pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 kemarin.
Dimana ada sebanyak 17 Partai Politik yakni Parpol yang pendaftaran resmi diterima KPU Kota Cilegon.
Pada Kamis 11 Mei 2023 ada PDI Perjuangan dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang sudah dahulu mendaftar.
Selanjutnya, disusul PAN dan PKS secara bergantian pada Jumat 12 Mei mendaftar ke KPU Kota Cilegon.
Hari ini Sabtu 13 Mei 2023 ada Partai Ummat, PSI, Gerindra, PBB, PKB dan Demokrat yang ikut mendaftar.
BACA JUGA: Parpol di Cilegon Jualan Bacaleg Milenial Raih Kemenangan Pemilu 2024, Begini Alasannya
Serta, Minggu 14 Mei 2023 sudah ada Golkar, Hanura, Perindo, PPP, Gelora, Buruh, Garuda dan PKN.
Untuk PKN, dikabarkan pendaftaran calon dikembalikan.
Mahdi salah satu ASN di Satpol PP Kota Cilegon menyatakan membenarkan jika dirinya sekarang masuk sebagai salah satu Bacaleg dari PDI Perjuangan.
“Yah singkatnya melalui pesan WA,” katanya singkat.
Saat ditanya soal penguduran dirinya dari jabatan ASN, Mahdi berlum memberikan jawaban apakah dirinya sudah melakukan hal itu.
Hal sama juga terjadi di AH Junaedi, jika dirinya sekarang menjadi Bacaleg dari Golkar.
Itu dipertegas dengan dirinya hadir ke pendaftaran Bacaleg Golkar di KPU pada Minggu 14 Mei 2023.
Junaedi menyatakan, jika dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.,
“Per 1 Mei kemarin sudah mengajukan surat pengunduran diri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum memberikan jawaban.
Baik Mahdi dan AH Junaedi yang mendaftarkan diri apakah sudah menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASn belum memberikan jawaban.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, ASN yang mundur tidak harus menyertakan Surat Keputusan Pemberhentian.
Namun, para ASN tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dalam Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Tidak harus SK pemberhentian dulu, yang terpenting ada surat pengunduran diri yang disertakan dalam Silon yang diunggah sebagai syarat adminitrasi pencalonan,” jelasnya.
Komisioener lainnya Eli Jumaeli menyatakan, jika nantinya akan melakukan verifikasi terhadap syar adminitrasi pencalonan. Dimana itu akan dilakukan dari 15 Mei sampai 23 Juni mendatang.
“Nanyi akan dilihat syarat administrasinya lengkap dan sesuai atau tidak. Jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan,” pungkasnya. ***