BANTENRAYA.CO.ID – Warga Karundang Kota Serang dihebohkan dengan penemuan Harta Karun berkarung-karung dalam bentuk lembaran uang.
Harta Karun itu diketahui saat sang kakek dalam kondisi sakit dan memberitahukannya ke pihak keluarga.
Harta Karun uang itu berbentuk lembaran uang jaman dahulu yang terkumpul dalam plastik besar dan karung.
BACA JUGA: PDIP Usung Ganjar Jadi CAPRES 2024, Rocky Gerung: Ibu Mega Kekurangan Etika
Dikutip Bantenraya.co.id dari Instagram @terang_media, terlihat bahwa keluarga dan warga sekitar sedang membereskan karungan uang tersebut.
Tidak diketahui pasti jumlah nominal uang itu berapa, tapi dalam video yang diunggah tampak uang tersebut dalam bentuk gepokan dan jumlahnya sangat banyak sekali.
Seorang pengguna Instagram pun ada yang berkomentar dengan memuji sang kakek.
“Luarbiasa ilmu menabung orang-orang jadul, Bahkan terbantai inflasi pun masih tetep banyak itu nilainya.
Semoga pihak keluarganya cukup sabar nukerin sedikit-sedikit dengan nilai uang koleksi, dan sebagian besar nilainya bisa tetap tertabung setelah sisa dari kebutuhan berobat si kakek, Salut.” ucap pengguna dengan akun @ganthar_dblck.
Bahkan ada yang ingin menukarnya dengan uang versi sekarang.
“Kalo boleh saya tukar 10 lembar yang 100 ribu mawar” unggah komentar dengan akun @cahyudi_22.
BACA JUGA: CUMA 10 RIBUAN! Ini Dia Tempat Wisata Murah Di Bogor Yang Eksotis Banget Buat Dikunjungi
Lantas apakah harta karun uang tersebut masih berharga di jaman sekarang?
Berdasarkan foto yang diunggah, terlihat bahwa uang tersebut ada yang terbit tahun 1998.
Mulai dari uang pecahan 20 ribu, Uang pecahan 100 ribu bergambar Soekarno dan Hatta dan uang pecahan 10 Ribu bergambar Cut Nyak Dien.
BACA JUGA: 5 Hotel Murah Di Cirebon Dengan Harga Di Bawah Rp200 Ribuan Tapi Fasilitas Dijamin Nyaman
Dikutip Bantenraya.co.id dari Youtube CNN Indonesia, uang pecahan tersebut sudah dicabut edarnya oleh Bank Indonesia sejak tahun 2018.
“Berdasarkan Undang-undang, masa untuk mengklaim penukaran dari sejak dicabut dan ditarik dari peredaran itu adalah 10 tahun, nah itu uang tersebut ditarik waktu itu tanggal 31 Desember tahun 2008, jadi untuk pada tanggal 31 Desember tahun 2018 nanti adalah jangka waktu 10 tahun untuk masa masyarakat melakukan penukaran uang tersebut” Kata Achmad Fauzi selaku kepala Tim Pengelolaan uang Rupiah BI Kantor Perwakilan Jatim saat diwawancarai CNN Indonesia.
Lalu menurut laman resmi Bank Indonesia bi.go.id juga menjelaskan terkait pencabutan edar uang lama.
BACA JUGA: WAJIB DIKUNJUNGI! Pantai Bugel Camara, Destinasi Camping Seru di Banten Yang Menakjubkan
Bahwa uang rupiah yang dicabut edarnya adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Hal itu tertuang dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media lainnya.
Masyarakat bisa menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut ketika sudah 10 tahun sejak jangka waktu pencabutan.
Di 5 Tahun pertama masyarakat bisa menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia saja yang ada di seluruh wilayah Indonesia serta pada 5 tahun kedua masyarakat hanya bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia saja.
Baru setelah itu uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Untuk mengetahui uang mana saja yang sudah dicabut edarnya bisa mengakses situs Bank Indonesia di https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/default.aspx.
Semoga Informasi tadi bisa bermanfaat bagi anda yang ingin mengetahui proses penukaran uang lama yang masih ada sampa sekarang.***