Hingga Hari ke 7, Belum Ada Paprol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU, Sistem Terbuka Tertutup Dinilai Membingungkan

BANTENRAYA.CO.ID – Hingga Hari ke 7 pendaftaran bacaleg atau bakal calon legislatif, Senin 8 Mei 2023, belum satupun parpol peserta Pemilu di Pandeglang yang mendaftar.

Alasan parpol belum daftar beragam dan salah satunya karena masih gamang dengan sistem pileg apakah tertutup atau terbuka.

Seperti dikatakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pandeglang Bayu Kusuma, saat ini soal sistem terbuka dan tertutup belum ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Tapi itu (tertutup dan terbuka) bukan menjadi kendala utama untuk Gerindra dalam menghadapi pemilu 2024.
Kita tetap bergerak untuk memenangkan Prabowo Subianto sekaligus berupaya memenuhi target capaian kursi di parlemen pada pemilu 2024,” jelas Bayu Kusuma.

BACA JUGA:Bupati Irna Pastikan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pandeglang Terus berjalan Melalui Program Jakamantul

Alasan lain partainya belum daftar adalah karena masih ngurus dministrasi.

“Kami belum menerima berkas SKCK dan Surat Keterangan pengadilan kemudian hasil MCU RSUD Berkah juga belum ada,” tegas bacaleg Gerindra ini.

Senada dengan Bayu, Sekretaris DPC Demokrat Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, sistem terbuka dan tertutup tidak jadi kendala pendaftaran.

“Demokrat siap dalam sistem manapun. Kami segera daftar bacaleg kalau administrasinya sudah lengkap,” kata Iing.

Dikatakan Iing, seluruh bacaleg Demokrat sudah melakukan tes MCU dan mengurus Suket PN Pandeglang.
“Kami tidak ingin saat daftar masih ada kurang berkas. Makanya kami lengkapi dulu,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pandeglang ini.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, sesuai dengan tahapan pendaftaran Bacaaleg tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Benar dihari ketujuh blum ada ajuan daftar calon. Kendalanya apa kami tidak tahu secara pasti apakah ada dokumen bakal calon yang belum selesai atau ada surat keterangan lainnya yang belum selesai. Itu internal parpol ya,” kata Sujai.

KPU kata Ahmad Sujai sudah melakukan sosialisasi kepada parpol terkait teknis dan mekanisme pendaftaran. ” Yang dibawa adalah dokumen model B atau pengajuan daftar calon lewat aplikasi silon.Cukup mengajukan formulir model B, formulir daftar calon dan dokumen persetujuan dari parpol masing-masing. Kami kira simpel kalau parpol cermat,” jelasnya.

BACA JUGA:Komentar Bupati Pandeglang Irna Narulita Soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Sekadar informasi, Kuota 50 kursi calon anggota DPRD Pandeglang periode 2024 – 2029 akan diperebutkan 18 partai politik (Parpol) di wilayah setempat. Ke-18 Parpol tersebut diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.

Kabupaten Pandeglang terdiri dari enam Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I sebanyak sembilan kursi dengan wilayah Kecamatan Cadasari, Karang Tanjung, Koroncong, Pandeglang, Majasari dan Kecamatan Kadu Hejo. Dapil II terdiri dari Kecamatan Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Cimanuk dan Kecamatan Mandalawangi dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.

Dapil III delapan kursi yang meliputi Kecamatan Bojong, Picung, Munjul, Sindangresmi, Angsana dan Kecamatan Cikeusik. Dapil IV 10 kursi dengan wilayah Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Sobang dan Kecamatan Panimbang.

Sedangkan Dapil V meliputi wilayah Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Patia dan Kecamatan Sukaresmi dengan alokasi sebanyak delapan kursi.

Sementara Dapil VI sebanyak delapan kursi yakni Kecamatan Jiput, Cikedal, Pulosari, Menes, Cisata dan Kecamatan Saketi,.

Jika setiap Parpol menyampaikan seluruh nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya maka total bacaleg di wilayah Pandeglang berjumlah 900 orang. ***

Pos terkait