HMI Pandeglang Kecam Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN SMH Banten, Tindak Terduga Pelaku dengan Pasal

IMG 20230406 WA0034
Kabid Hukum, HAM, dan LH HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya saat berorasi. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Pandeglang mengecam keras dugaan penculikan disertai pelecehan seksual yang menimpa Sri Linda Wulaningsih mahasiswi UIN SMH Banten.

Sri mahasiswi UIN SMH Banten diduga menjadi korban penculikan orang tidak di kenal saat berhenti di Halte Cimanying, Kecamatan Menes, pada Jumat 31 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA : Update Kasus Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN Banten, Korban Mengaku Sempat Diancam Terduga Pelaku Lewat Pesan Singkat, Ini Pesannya

Bacaan Lainnya

Kabid Hukum, HAM, dan LH HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, tindakan tidak terpuji tersebut sudah melanggar hukum dan HAM.

“Kita sangat mengecam tindakan tersebut dan mendorong pihak kepolisian untuk secepatnya menangkap pelaku,” tegas Agung, Jumat 7 April 2023.

BACA JUGA : Penculikan Mahasiswi UIN Banten Diduga Terkait Politik Kampus, Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Mahasiswa Ditunda?

Agung mengaku, miris dengan dugaan penculikan yang dialami korban dengan motif persoalan Pemilihan Umum Mahasiswa di kampus UIN SMH. Sebab, cara tersebut merupakan politik tidak sehat.

“Cara itu sangat kotor dan tidak mencerminkan mahasiswa sebagai kaum intelektual. Jadi saya sangat-sangat menyesalkan dengan kejadian itu,” ujarnya.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Penculikan Mahasiswi UIN Banten di Menes Pandeglang Didalami Polsek Menes, Begini Kelanjutannya

Menurutnya, polisi harus secepatnya menangkap pelaku untuk di hukum dengan pasal berlapis dan tidak boleh pakai pendekatan restorative justice.

“Pelakunya harus ditindak berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, dan ditindak tegas,” katanya. ***

Pos terkait