Ibu Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara

Ibu Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara
PERAWATAN: Rutan Serang tengah memberikan perawatan terhadap anak Siti Nazia, Rabu (4 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Gara-gara terjerat kasus penggelapan uang Rp30 juta, Siti Nazia (38) warga Komplek Bumi Agung Permai 1,

Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditahan bersama bayi perempuannya yang masih berusia 7 bulan.

Saat ini, Siti Nazia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan yang menjerat Siti Nazia bermula pada Agustus 2024,

Ribuan Rumah Terendam Banjir, 1 Warga Meninggal

Widyawati berkenalan dengan Siti di sebuah warung yang terletak di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.

Pada pertemuan itu, Siti mengajak Widyawati berbisnis jual beli barang elektronik dan emas.

Dari bisnis itu, Siti menjanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diberikan.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, Widyawati akhirnya memberikan bantuan modal Rp30 juta yang diserahkan secara bertahap melalui transfer.

Lakukan Berbagai Transformasi, bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank

Namun setelah modal diberikan, Siti Nazia tidak pernah memberikan keuntungan 20 persen seperti yang dijanjikan,

tanpa alasan yang jelas dan terkesan menghindar dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

Atas perbuatan Siti Nazia, Widyawati mengalami kerugian Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan terancam Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui, Siti Nazia tengah menjalani penahanan sementara di Rutan Serang bersama dengan Bayinya.

Tiang PJU Ditumbuhi Tanaman Liar

Bahkan dalam mengikuti persidangan, Siti membawa Bayinya tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

Kepada Banten Raya, Siti Nazia membenarkan jika dirinya ditahan di Rutan Serang bersama Bayinya.

Alasannya, dia tidak memiliki suami dan keluarga untuk menitipkan anaknya tersebut.

“Iya (ditahan di Rutan bersama anaknya). Nggak punya (suami). Nggak ada (keluarga),” katanya kepada Banten Raya dengan mata berkaca-kaca.

Distribusi Logistik Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Chika Panji Ardiansyah tak membantah jika Nazia membawa anaknya kedalam Rutan pada 21 November 2024.

Siti merupakan tahanan titipan yang tengah menjalani persidangan.

“Bayi tidak berbarengan, selang satu hari setelah si ibu masuk ke sini (baru bayi masuk),” katanya.

Panji menjelaskan, jika Nazia sempat mengalami depresi dan stres karena tidak bertemu dengan anaknya.

Jalan Berlubang di Empat Lima Kota Serang Ditambal Batu

Bahkan dia juga sempat berbicara sendiri karena stres. Diduga kondisi itu lantaran Siti tidak bertemu dengan anaknya.

“Sehingga dengan pertimbangan itu kami memberikan izin untuk masuk kedalam dirawat sama ibunya,” jelasnya.

Menurut Panji, membawa anak ke dalam Rutan Serang tidak dilarang, hal itu tertuang dalam undang-undang permasyarakatan nomor 22 tahun 2022,

pasal 61 ayat 1 yang membolehkan tahanan membawa bayi yang masih menyusui sampai usia 3 tahun.

Pilkada Kota Serang, Tim Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK ke Bawaslu

“Secara aturan itu hak tahanan tersebut, karena berdasarkan undang-undang permasyarakatan tahanan memiliki hak ketika membawa anak diperbolehkan sampai umur 3 tahun,” ujarnya.

Panji menegaskan selain unsur kemanusiaan, Rutan Serang telah memberikan pelayanan maksimal pada bayi tersebut.

Hal yang dilakukan diantaranya memberikan makan hingga pemeriksaan kesehatan untuk si bayi.

“Karena bayinya sudah berumur 7 bulan, sudah masuk ke fase MP ASI, bubur kita berikan, layanan kesehatan juga kita berikan.

Prositusi Michat Sekali Kencan Rp1 Juta

Kami juga ada dokter untuk cek kesehatan, kita pantau terus kesehatan bayi tersebut,” tandasnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Serang, Ichwanudin mengaku belum mengetahui adanya terdakwa kasus penipuan yang tengah menjalani

persidangan membawa Bayinya saat ditahan di Rutan Serang. “Kami belum dapat info,” ujarnya. (darjat)

Pos terkait