Kasus Korupsi Blast Furnace PT Krakatau Steel Disebut Bukan Kejahatan, Tapi Resiko Bisnis

Dia menambahkan jika aparat penegak hukum (APH) melihat kasus ini dari sudut pandang lain, maka perkara itu tidak masuk kasus kejahatan, melainkan resiko bisnis.

“Jadi menurut saya, masalah yang muncul saat ini bukan lah tindak kejahatan. Mungkin ada kesalahan yang mereka lakukan tapi bukan disengaja. Ini Hanya berbeda sudut pandangnya saja mungkin karena mereka melihat itu dan menyamakan dengan situasi dan kondisi saat ini. Jadi pasti berbeda gak akan sama situasi dan kondisinya,” tegasnya.

Related Articles

Baca Juga : Direktur Komersial PT Krakatau Steel Melati Sarnita Mundur dari Jabatan: Segini Penghasilan Direktur, Per Dua Bulan Bisa Beli Fortuner Terbaru

Bahkan, dia meyakini majelis hakim akan menilai beberapa pertimbangan dalam perkara tersebut, apabila pengadilan melihat kasus itu dari sudut pandang pertimbangan bisnis pada saat itu.

“Nanti kita akan lihat putusan yang diberikan oleh hakim kepada para terdakwa. Saya yakin majelis hakim yang terhormat dapat menilai sendiri berdasarkan bukti, keterangan saksi, saksi ahli, dan fakta persidangan lainnya, sebagai bahan pertimbangan majelis terhormat dalam memberikan putusan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Eks Direktur Utama dan petinggi PT Krakatau Steel dituntut masing-masing 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 21 Juni 2023 malam.

Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011, yang menyebabkan kerugian negara Rp6,9 triliun.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button