Trending

Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon telah melimpahkan kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang.

Pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang pada Senin, 18 September 2023.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Feby Gumilang mengatakan, pada Senin, 18 September 2023, Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018,” kata Feby kepada Banten Raya, Selasa, 19 September 2023.

BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea  

Dikatakan Feby, 3 orang terdakwa yaitu TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018, BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol dan SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilaic anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011.,” ungkap Feby.

Feby menjelaskan, terhadap ke 3 terdakwa tersebut, dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau pasal 3 pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button