PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menahan salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/2/2023) pukul 12.40 WIB. Terduga tersangka berinisial Y ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis anak dibawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nikolas mengatakan, tersangka ditahan sesuai berkas pelimpahan tahap II dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Dimana berkas tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah memenuhi unsur dua alat bukti.
“Berkas tersangka sudah masuk tahap II, dan barang bukti sudah kami terima dari Satreskrim. Jadi mulai hari ini (kemarin-red) tersangka kami tahan,” kata Mario, di sela-sela mengantar tersangka Y masuk mobil tahanan. Mario menerangkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan.
“Kami selaku jaksa yang menerima berkas tahap II melakukan penahanan kepada tersangka untuk kebutuhan tahap penuntutan,” terangnya.
Dikatakannya, tersangka akan menjalani penahanan selama beberapa hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. “Penahanan tersangka selama 20 hari,” ujarnya.
Kuasa hukum tersangka, Satria Pratama mengatakan, akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejari Pandeglang agar kliennya mendapat penangguhan penahanan. “Hari ini (kemarin-red) kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan,” katanya.
Menurutnya, surat penangguhan penahanan tersebut dilayangkan karena kliennya masih bertugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. “Kami lampirkan surat tugas selaku dewan, karena penahanan itu mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil (daerah pemilihan), karena aspirasi tidak dapat terserap bilamana klien kami ditahan,” terangnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhamad Fadil mengatakan, sudah menerima tersangka Y titipan dari Kejari Pandeglang. “Setelah kami melakukan pemeriksaan berkas-berkas penahanan. Kami nyatakan bersangkutan tersangka kita terima sebagai tahanan titipan dari kejaksaan,” katanya. (yanadi)