Bantenraya.co.id – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang menggeledah rumah dan kantor Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, Senin (5 Agustus 2024).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan belasan dokumen dan komputer.
Penggeledahan di dua tempat tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemkot Serang
berupa tanah kosong untuk lapak pedagang, yang berlokasi di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, seluas 5.689,83 meter persegi.
Helldy Dorong Digitalisasi Administrasi Sekolah di Kota Cilegon
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, tim Pidsus Kejari Serang yang mengendarai tiga mobil
mendatangi kantor Disparpora Kota Serang yang berlokasi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf pada pukul 13.00.
Di sana, tim yang berjumlah 11 orang langsung menuju ruang kerja Sarnata.
Di ruang tersebut tim melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 unit komputer, serta 16 dokumen yang berkaitan dengan perkara penyewaan lahan aset negara tersebut.
Bus Mangkal di Dekat Depan Gerbang Terminal Pakupatan Picu Macet
Setelah menggeledah kantor Disparpora, tim menuju rumah kediaman Sarnata di Kampung Tinggarjalan,
Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Di sana tim kembali mengamankan 4 dokumen. Pukul 18.00, tim kembali ke Kantor Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang Muhammad Ichsan membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di
rumah dan ruang kerja Kadisparpora Kota Serang Sarnata, terkait penyelidikan dugaan korupsi penyewaan aset kepada 55 pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Lima Parpol Bekumpul Bahas Pencalonan Zakiyah
“Penggeledahan dilakukan di dua tempat, kantor Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang, dan rumah tersangka S (Sarnata) di Curug, Kota Serang,” katanya.
Ichsan menjelaskan, penggeledahan oleh tim pidsus itu dilakukan dalam rangka mencari barang bukti, dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami mengamankan 16 jenis dokumen dan satu unit komputer pada kantor Disparpora Kota Serang, dan empat jenis dokumen pada rumah tersangka S,” jelasnya.
Ichsan mengungkapkan, belasan dokumen dan komputer itu akan diperiksa lebih dalam oleh tim penyidik, dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara.
Warga Manfaatkan Tanah Depan Rumah Tanam Kangkung Demi Dapat Untung
“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif dalam seluruh proses penggeledahan yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (30 Juli 2024), Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Serang, di Rutan Kelas IIB Serang.
Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara seluas 5.689 meter persegi, di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang secara ilegal tanpa prosedur kepada 59 pedagang.
Kios tersebut telah ditempati oleh puluhan pedagang sejak Juni 2023. Dari hasil sewa kios tersebut, pihak swasta telah memperoleh keuntungan senilai Rp456.700.000.
Petani di Kota Serang Panen Kangkung
Namun hingga kini Pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa lahan tersebut.
Dalam perkara ini, Sarnata berperan sebagai pihak yang menandangani perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Sarnata sendiri bakal dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (darjat)