Kementerian Perdagangan Bakal Bakar Pakaian Bekas Impor Senilai Rp40 Miliar Jum’at Besok

FotoJet56
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan akan membakar pakaian bekas impor ilegal senilai Rp40 Miliar pada Jum'at, 13 Oktober 2023. (Instagram/@zul.hasan)

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan akan membakar pakaian bekas impor ilegal senilai Rp40 miliar pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Zulkifli Hasan melakukan ini untuk meningkatkan penjualan produk pakaian dalam negeri, karena 30 persen pasar Indonesia didominasi oleh pakaian bekas impor.

Pemerintah juga melakukan upaya lain untuk memperketat masuknya barang-barang impor, membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap barang impor yang dijual di Indonesia.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Resmi! Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Selain itu, barang impor juga harus memenuhi standar lain, sertifikasi halal dan BPOM.

Zulhas juga mengungkapkan bahwa pembakaran terhadap produk tersebut penting untuk melindungi pasar domestik.

Pakaian bekas tersebut merupakan salah satu impor ilegal yang berhasil masuk ke dalam negeri tanpa tertangkap Bea Cukai.

“Itu sampah luar negeri ditaruh disini, nah kita akan tegas,” kata Zulhas.

BACA JUGA: Skandal Dosen dengan Mahasiswi UIN Lampung: Selingkuhi Istri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Ia juga mengatakan, impor tekstil ilegal yang masuk telah mengambil 30 persen pangsa pasar industri tekstil.

“Ini akan kami tindak, karena kalau baju bekas impor dijual sekitar Rp 5.000 per unit di pasar domestik, mati dong pedagang tekstil lokal, itu sampah negara lain yang ditaruh disini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kemendag telah membakar pakaian bekas impor ilegal beberapa waktu yang lalu di Jawa Timur dengan total senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA: Palestina Tuding Israel Serang Gaza pakai Bom Fosfor Putih, Padahal Dilarang Hukum Kemanusiaan Internasional

Begitu pula yang dilakukannya di Riau, pemerintah telah memusnahkan 730 bal pakaian bekas impor ilegal.

Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah melarang impor pakaian bekas sejak 2015.

Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat volume impor pakaian bekas naik 623 persen pada 2015-2022.

Untuk itu, pemerintah berencana mengawasi importir umum ihwal penegakan aturan post border menjadi border.

BACA JUGA: BRUTAL! Polisi Menembaki Massa Aksi di Desa Bangkal Saat Menuntut Haknya Kepada PT HMBP, Satu Warga Tewas Terkena Peluru Tajam

Pengawasan pembatasan atau pelarangan barang di perbatasan atau lartas border ditujukan ke barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean.

Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat yang diawasi oleh Kementerian atau lembaga terkait.***

Pos terkait