Trending

Nasib 7 WNA di Ujung Tanduk, Dituntut Mati Gegara Selundukan 319 Kilogram Sabu

BANTENRAYA.CO.ID – 7 dari 8 warga negara asing (WNA) asal Iran harus menerima nasib setelah dituntut hukuman mati.

Tuntutan harus dihadapi para WNA karena terbukti melakukan penyelundupan 319 kilogram sabu di Perairan Selat Sunda, Kota Cilegon.

Related Articles

Para WNA dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 19 September 2023.

BACA JUGA: Keroyok Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

Ketujuh WNA Iran yang dituntut mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky.

Kemudian Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sementara satu terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Kejagung RI Sudiono mengatakan kedelapan WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Viral di Twitter! Cerita Teror Debt Collector Pinjaman Online Legal hingga Memakan Korban Jiwa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.

Sementara itu, terdakwa Amir Naderi dituntut pidana seumur hidup, karena dianggap telah membantu pihak terkait dalam membongkar kasus penyelundupan narkoba di jalur Selat Sunda tersebut.

“Adapun pertimbangan meringankan terdakwa Amir membantu proses penyidikan dan penuntutan JPU.” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button