BANTENRAYA.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Serang akan segera memanggil BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang.
Pemanggilan BKPSDM dan Dindikbud Kota Serang untuk menindaklanjuti aduan 34 guru honorer bahasa Inggris prioritas satu (P1) yang nasibnya digantung, lantaran hingga kini belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Keluhan 34 guru honorer bahasa Inggris P1 ini terungkap saat mereka mengadu ke Komisi I DPRD Kota Serang.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kota Serang Dapat Honor Rp 200 Ribu Per Bulan, Sekda Nanang Sebut Tidak Manusiawi
Aduan soal nasib 34 guru honorer bahasa Inggris ini dikemas dalam acara audiensi yang digelar di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Senin 5 Juni 2023.
Audiensi langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Muji Rohman, Wakil Ketua Komisi I Bambang Janoko, anggota Komisi I DPRD Kota Serang, dihadiri oleh
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih dan perwakilan guru honorer bahasa Inggris P1.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Muji Rohman menjelaskan, guru honorer bahasa Inggris P1 yang belum diangkat PPPK ini bukan karena kesalahan Pemkot Serang.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kota Serang Ngadu Dapat Honor Rp 200 Ribu Per Bulan, Walikota Syafrudin Berang
“Tapi memang itu adalah sistem yang dilakukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai guru bahasa Inggris yang di situ tidak ada slot karena itu bukan guru kelas,” jelas Muji Rohman.
Muji Rohman mengatakan, 34 guru honorer bahasa Inggris P1 ini meminta DPRD Kota Serang untuk memperjuangkan nasib mereka agar diangkat menjadi PPPK, karena para guru honorer bahasa Inggris P1 tersebut datanya sudah masuk dan sudah lulus passing grade, namun untuk penempatannya tidak ada.
“Jadi memang ranahnya ini di pemerintah pusat. Komisi 1 sih siap untuk membela, membantu, memperjuangkan tapi keputusannya. Paling kami dari legislatif, dari DPRD itu mengirim surat dukungan kepada kementerian,” tandasnya.
BACA JUGA:Ingin Diangkat PNS dan P3K, Ratusan Honorer Kota Serang Istighosah
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan dari 34 guru honorer bahasa Inggris P1.
“Ada indikasi bahwa P1 sampai sekarang nggak diangkat-angkat. Ikut P3K nggak bisa. Kami Komisi 1 kami akan memanggil BKPSDM kita undang, dari pihak honorer juga kita undang, Dinas Pendidikan. Nanti seperti apa,” kata Bambang Janoko, kepada Bantenraya.co.id.
Bambang Janoko mengakui bahwa 34 guru honorer bahasa Inggris P1 ini kewenangannya pemerintah pusat, namun pihaknya akan mempertanyakan kepada Pemkot Serang terkait kebijakannya terhadap 34 guru honorer bahasa Inggris P1 tersebut.
BACA JUGA:907 Guru Honorer Kota Serang Lakukan Pemberkasan PPPK Guru
“Itu yang kita tekankan karena itu adalah hak dia. Ya harus diperjuangkan karena nasib masyarakat kita juga. Karena mereka sudah mencerdaskan anak bangsa, tetapi mereka masih ngegantung. Kasihan kurang lebih sudah tiga tahun,” jelasnya.
Bambang Janoko mengaku akan memfasilitasi para guru honorer bahasa Inggris P1 ini saat menuju istana negara dengan menyediakan bus.
BACA JUGA:4.670 Tenaga Honorer Kota Serang Terverifikasi
“Iya. Kebetulan hampir seluruh di daerah Indonesia ingin ke sana. Ke Jakarta. Ya saya secara pribadi, karena ini merupakan bagian daripada perjuangan mereka ya ikut serta. Karena mereka inginnya bus ya seperti itu,” katanya. ***