KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya

KPU
KPU Kota Cilegon masih menunggu masukan dan tanggappan masyarakat. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan verifikasi administrasi atau Vermin dokumen persyaratan Bacaleg alias bakal calon legislatif  hingga 6 Agustus mendatang.

Terutama Bacaleg yang masih dalam status belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 482 dari total 556 bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) akan dipantau ketat dalam tahapan vermin dokumen persyaratan bacaleg.

Dalam tahapan vermin dokumen persyaratan bacaleg sendiri yakni vermin perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon pada 10 Juli sampai 31 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Lalu penyusunan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon pada 1 Agustus sampai 4 Agustus 2023.

Terakhir yakni menyampaikan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon pada 4 Agustus sampai 6 Agustus 2023.

BACA JUGA: Mayoritas Pemilih Milenial dan Gen Z: Bacaleg di Kota Cilegon Masih Enggan Kampanye di Medos, Begini Alasannya

Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Hariyantoni menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan vermin dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

“Hingga nanti ini akan disampaikan pengumuman melalui DCS (daftar calon sementara) pada Agustus nanti. Dimana untuk tahapan vermin ini akan dilakukan hingga 6 Agustus nanti,” katanya, Selasa (25/7).

Urip menyatakan, beberapa persyaratan yang dilakukan verifikasi yakni semuanya terdapat dalam Peraturan KPU Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2023, misalnya dari identitas diri, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) surat dari pengadilan, hasil medical cek up dan beberapa lainnya.

“Nanti akan di cek, terutama akan disamakan nama identitas dengan dokumen lainnya misalnya ijazah,” ucapnya.

Urip meyakini, proses tahapan vermin yang dilakukan bisa selesai sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, sehingga nantinya bisa ke tahapan pengumuman DCS, lalu ada lagi pencermatan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) dan dilakukan pengumuman DCT sendiri.

BACA JUGA: Partai Daftarkan Kuota 30 Persen Perempuan Ngepres, Jadi Ancaman Gugurkan Bacaleg untuk Satu Dapil Jika Ini Terjadi

“Kami yakin bisa nantinya selesai dan diumumkan sebagai DCS,” ujarnya.

Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi, jika akan ada pengawasan melekat terhadap vermin yang dilakukan. Terutama kepada 482 bacaleg yang statusnya BMS.

“Secara data baru ada 74 bacaleg yang MS (memenuhi syarat) dari total kurang lebih 556 bacaleg. Artinya hal itu membutuhkan pengawasan serius, terutama soal syarat administrasi pencalonan,” pungkasnya.

Suryadi menyampaikan, meminta kepada seluruh jajaran untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi secara berkelanjutan. Hal itu agar pengawasan yang dilakukan bisa maksimal terutama dalam tahapan sangat krusial dalam pencalonan.

“Jadi kami minta komunikasi dan koordinasi makin meningkat, sehingga tahapan ini bisa diawasi bersama. Sebab, bukan saja kota tapi sampai level kelurahan,” pungkasnya. ***

Pos terkait