KPU Pastikan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Bisa Coret Bacaleg, Begini Katanya

KPU
KPU Kota Cilegon masih menunggu masukan dan tanggappan masyarakat. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menerima beberapa masukan dan tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara atau DCS.

Tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU tersebut dipastikan bisa menjadi landasan penentuan nasib untuk bacaleg yang ada di DCS.

Terlebih, jika terbukti nantinya bisa mencoret nama bacaleg dalam DCS yang sudah diumumkan KPU.

Bacaan Lainnya

Artinya, Partai Politik nantinya jika terbukti bisa mengganti bacaleg tersebut dengan yang lainnya.

Ihwal tanggalan dan masukan tersebut sudah dibuka KPU sejak 19 Agustus 2023 hingga nantinya sampai 28 Agustus 2023.

BACA JUGA: KPU Cilegon Berharap Warga Bisa Berikan Tanggapan Soal Daftar Calon Sementara, Bisa Gugurkan Bacaleg?

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Rabu 23 Agustus 2023, dikatakan Anggota KPU Idhan Holik, dalam tanggapan dan masukan masyarakat tersebut nantinya masyarakat melengkapi identitas dan bukti yang sesuai.

“Dalam memberikan tanggapan dan masukan, masyarakat harus menyertakan identitas dan melengkapi bukti yang relevan dalam tanggapan dan masukan,” katanya.

KPU sendiri memastikan, lanjut Idham Holik, akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan dengan mengklarifikasi kepada partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.

“Apabila hasil klarifikasi dinyatakan caleg dalam DCS tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat,”.

“Bacaleg DCS tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan akan diganti,” ujarnya.

BACA JUGA: Total Jadi 3 Orang ASN: Ternyata Ada Nama Lurah Aktif di Cilegon Masuk DCS Bacaleg, Ini Datanya

KPU sendiri sekarang sudah mulai dilakukan melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Sementara itu, ruang bagi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan digelar pada 19-28 Agustus 2023.

Nantinya dalam proses klarifikasi, jelas Idhan, akan direkapitulasi pada 29 Agustus 2023 mendatang.

“Adapun proses klarifikasi dilakukan pada tanggal 29-31 Agustus 2023. Hal tersebut termaktub dalam Lampiran I Keputusan KPU Nomor 996/2023,” ujar dia.

Hal sama juga disampaikan Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon, jika pihaknya masih menunggu adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang sudah diumumkan lewat media massa dan juga ditempel di kelurahan.

“Tentu tanggapan dan masukan menjadi sangat penting. Artinya ini nantinya akan menjadi dasar untuk KPU, terpenting identitas dan buktinya dilampirkan,” ucapnya. ***

 

Pos terkait