Bantenraya.co.id– Yamin, pengusaha limbah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti melakukan penipuan jual beli limbah terhadap rekan bisnisnya, sebesar Rp14 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Yamin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak kejahatan sebagaimana dalam pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yamin dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita, Kamis (31 Agustus 2023).
Hasmy menjelaskan, sebelum memvonis terdakwa, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Subsidi Motor Listrik Sudah Diresmikan Menteri Perindustrian, Berikut Syarat Penerima Bantuannya
“Hal meringankan sudah ada perdamaian karena masih memiliki hubungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.
Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Yamin dituntut dengan pasal 378 KUHP dan pidana selama 1 tahun penjara, dengan perintah ditahan.
Dalam dakwaan JPU, kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Yamin bermula pada 23 Mei 2015.
Saat itu Yamin bersama rekannya Mukjen, Sanwani, Cecep Jumroni dan Paplu berkumpul di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Di sana, Yamin menghubungi korban Mad Mail untuk menawarkan giliran pengambilan jatah limbah box samping.
Lalu korban mendatangi terdakwa rekan-rekannya dengan membawa selembar kwitansi. Kemudian terdakwa menawarkan jatah limbah.
Yamin kemudian meminta uang Rp8 juta kepada korban jika ingin mengambil jatah limbah tersebut.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut, karena korban mengetahui jika terdakwa sebagai pengelola limbah Box Samping di lapangan.
Setelah beberapa bulan kemudian korban menagih giliran pengambilan jatah limbah tersebut. Namun terdakwa Yamin selalu menghindar.
Kemudian pada Juli 2015, terdakwa kembali menghubungi korban untuk mengambil limbah, namun Yamin meminta uang tambahan Rp2 juta.
Terdakwa kemudian memerintahkan rekannya Supriyadi untuk mendatangi korban di Kampung Luwung Semut, Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan untuk mengambil uang yang diminta oleh terdakwa sebesar Rp2 juta.
Tilang Uji Emisi Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Cukup Besar
Tak hanya itu, terdakwa kembali meminta tambahan uang Rp4 juta dan korban kembali menyerahkan uang tersebut kepada Supriyadi, dengan alasan limbah itu sudah siap diambil.
Namun kenyataannya hingga saat ini terdakwa belum menyerahkan limbah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Yamin, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp14 juta.
Usai pembacaan putusan terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir. “Pikir-pikir,” kata JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita. (darjat)