Lakukan Pungutan Liar ke Ratusan Pedagang di Pasar Padarincang, Eks Koordinator Pasar dan 2 Rekannya Dituntut 3 Tahun Penjara

IMG 20230404 WA0015
JPU Kejari Serang melakukan penuntutan kepada tiga terdakwa pungli pasar Padarincang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 4 April 2023 / DARJAT NURYADIN

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga terdakwa pungli terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang sebesar Rp664 juta, dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa 4 April 2023.

Ketiga terdakwa yaitu eks Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah, Petugas Parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar, dan ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi.

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan ketiganya diduga terbukti bersalah sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Budi Herliyan Syah, Peri Ginanjar dan Turmudi berupa pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan
perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat disaksikan para terdakwa.

Baca juga : Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Ditangkap

Selain pidana badan, Mulyana menambahkan ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda, dalam perkara pungli yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Membayar Denda senilai Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.

Mulyana menegaskan Jaksa telah mempertimbangkan hal memberatkan, dan meringankan terhadap perbuatan ketiganya.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab, uang digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” tegasnya.

Baca juga :Mantan Kadisperindagkop Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Baca juga :Pengurus KPRI Bangkit Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.

Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.

Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut diluar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Tetapi tetap melakukannya (pungutan-red) tersebut.

Dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.

Baca juga :Istri dan Pacar Ditarif Rp500 Ribu Per 30 Menit

Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah.

Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus kemudian menyetorkan hasil pungutan pedagang tersebut, kepada Budi Herliyan Syah.

Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.

Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.

Baca juga : Kepercayaan Masyarakat kepada Polda Banten Turun

Perbuatan terdakwa ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan kepada Majelis Hakim, Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan dengan pledoi. ***

Pos terkait