BANTENRAYA.CO.ID – Yaps sebelumnya sempat menggegerkan publik lantaran gas yang sering kita gunakan sehari-hari bakala digantikan dengan kompor listrik.
Sedangkan kompor listrik mengunakan kekuatan watt yang begitu besar namun dengan adanya kabar tersebut sempat dilakukan simulasi yang akhirnya membuat kabar itu buming sejadi-jadinya.
Kala itu simulasi dilakukan pada pertengahan tahun 2022 kemarin, namun seiringnya waktu hal ini berganti dengan cara pembelian tabung gas ukuran 3 kilogram yang sering disebut dengan tabung gas melon ini akhirnya mendapati kabar jika hendak membeli harus mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA : Siapa Rifky Bonsay? TikToker yang Viral Usai Dikabarkan Minta Kembali Uang Jasa Usai Kamera Dimatikan
Hal ini bertujuan agar bisa mendapati ketentuan yang hendak membeli gas ukuran 3 kilogram sebagai mana aturan tersebut tertuang.
Aturan tersebut berisikan pembatasan LPG 3 Kg ketika kalian membeli dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, kala ini Pemerintah saat masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg.
BACA JUGA : YUK BERBURU! 5 Nasi Goreng Enak dengan Rating Tinggi di Ciamis, Cocok untuk Makan Malam
Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.
Namun apa yang terjadi kini pembelian tabung gas berukuran 3 Kilogram harus terdaftar pada aplikasi My Pertamina.
Mirisnya lagi satu orang hanya dapat dijatahi pembelian sekitar 4 buah selama satu bulan.
Nantinya pihak pangalan akan melakukan pelayanan kepada seluruh masyarakat, yang berhak menerima dan membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram di seluruh pangkalan, tidak perlu lagi merujuk kepada tempat tinggal dan alamat pembelian.
Sehingga sistem online akan langsung mendeteksi masyarakat yang membeli gas elpiji cukup dengan menggunakan NIK.
BACA JUGA : Tukarkan Sebelum Mabar! Kode Redeem ML Mobile Legends 10 Agustus 2023 Terupdate Penuh Hadiah
Bagi mereka yang telah membeli lebih dari empat kali dalam sebulan maka akan diitolak oleh sistem.
Begitu pula dengan masyarakat yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram subsidi, maka saat pengisian NIK data pembeli tidak akan keluar di sistem.
Sejauh ini, aturan yang mulai berjalan dari bulan Mei tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada agen, pangkalan, dan masyarakat.
BACA JUGA : Mobil Dinas Merusak Jalan Cor di Musi Rawas, Begini Pembelaan dari Pengemudi Mobil Tersebut
Dan diharapkan dengan berlakunya pembelian gas elpiji 3 kilogram subsidi menggunakan website maupun aplikasi May Pertamina, akan mampu mengurangi kecuranagan dan lainnya bagi mereka yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Nah dari kabar tersebut menurut kalian gimana nih? dan bagaimana nasib para pedangan yang membutuhkan lebih dari satu tabung gas berukuran 3 Kilogram tersebut.***