Masih Melehoy Coy! 86 Bacaleg di Kota Cilegon Dinyatakan TMS

Bacaleg
Sebanyak 86 Bacaleg dinyatakan TMS

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 86 bakal calon legislatif atau Bacaleg yang didaftarkan partai politik pada masa perbaikan pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

Total Bacaleg TMS tersebut merupakan dari jumlah keseluruhan caleg yang sudah didaftarkan 18 partai politik sebanyak 556 caleg.

Nantinya, sebanyak 86 Bacaleg yang dinyatakan TMS dokumen pencalonannya akan diberikan kesempatan kembali dan diajukan partai untuk dilakukan perbaikan.

Bacaan Lainnya

Perbaikan dokumen Bacaleg TMS sendiri akan dibuka saat tahapan pencematan Daftar Calon Sementara atau DCS pada 6 sampai 11 Agustus 2023.

BACA JUGA: Partai Maaf Ya, 373 Bacaleg DPRD Banten Dapat Cap TMS dari KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Pacthurrohman menyampaikan, nantinya berkas para calon legislatif yang TMS tersebut akan dikembalikan kepada partai untuk dilakukan perbaikan.

“Ada sebanyak 446 MS (memenuhi syarat) dan 86 yang TMS. Hasil ini (verifikasi administrasi) akan diserahkan pada 4 sampai 6 Agustus kepada partai politik,” katanya, Kamis 3 Agustus 2023.

Pacthurrohman menyampaikan, usai dikembalikan, tahapan selanjutnya adalah pencermatan calon legislatif yang akan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Pada waktu pencermatan tersebut partai politik kembali diperbolehkan untuk melakukan perbaikan terhadap berkas dokumen administrasi caleg yang TMS sebelumnya.

BACA JUGA: KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya

“Mulai dari 6 sampai 11 Agustus atau tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) harus dilakukan perbaikan. Jadi masih bisa diperbaiki saat proses pencermatan sebelum masuk pengumuman DCS,” jelasnya.

Adanya caleg yang TMS tersebut, jelas Pacthurrohman karena dokumen persyaratan tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

“Jadi TMS ini karena ada dokumen syarat yang diajukan tidak sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyampaikan, jumlah tersebut sesuai dengan yang disampaikan Ketua KPU Kota Cilegon Pacthurrohman sebanyak 86 caleg.

BACA JUGA: Mayoritas Pemilih Milenial dan Gen Z: Bacaleg di Kota Cilegon Masih Enggan Kampanye di Medos, Begini Alasannya

Untuk itu, nantinya pihaknya akan mengembalikan kembali dokumen kepada partai.

“Yah dikembalikan. Nantinya pada saat pencermatan perbaikan dan itu masih bisa,” ucapnya.

Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Cilegon Achrom menegaskan, pada saat pengumuman DCS nantinya, warga diharapkan aktif terlibat dalam memberikan tanggapan.

Hal itu untuk memastikan siapa pun calon wakil rakyat yang mencalonkan diri sudah sesuai dengan aturan. Terumata, misalnya soal narapidana atau juga yang lainnya.

“Nanti bisa menyampaikan tanggapan kepada KPU Kota Cilegon atas hasil DCS. Itu penting karena warga paling mengetahui siapa caleg tersebut. Atau nantinya bisa kepada Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada KPU nantinya,” pungkasnya. ***

Pos terkait