BANTENRAYA.CO.ID – Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon menggelar monitoring dan evaluasi capaian progres prioritas daerah.
Adanya monitoring dan evaluasi dari Bappedalitbang Kota Cilegon dimaksudkan melihat ketercapaian output atau proses triwulan atau TW I tahun 2023.
Dimana, dalam melakukan monitoring dan evaluasi Bappedalitbang menggunakan 2 metode.
Pertama, dengan metode tatap muka yamg dilakukan dan kedua dengan kunjungan ke OPD langsung.
Tujuan monitoring dan evaluasi sendiri dilakukan Bappedalitbang Kota Cilegon sebagai bentuk transparansi dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bappedalitbang Cilegon Targetkan Juara Nasional Inovasi, Terus Genjot Perbaikan Adminitrasi Inovator
Dimana ada penggunaan anggaran yang dikelola prinsip akuntabilitas dan untuk menginventarisir faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi.
Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon Wilastri Rahayu mengatakan, struktur perencanaan pembangunan berdasarkan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 1 dibagi beberapa jenis rencana pembangunan yang memiliki tingkatan dan cakupannya masing-masing yakni RPJPD, RPJMD, Renstra dan Renja.
“Segala bentuk dokumen perencanaan ini nantinya kembali digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di setiap daerah,” katanya.
“Nantinya diharapkan pelaksanaannya selaras visi dan misi yang telah ditentukan, hingga akan tercipta sasaran pembangunan yang tepat,” jelasnya Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA: Anggaran Pembangunan Kantor Dinsos Cilegon Sudah Disiapkan Sebesar Rp15 Miliar Tahun 2023
Kepala Bidang PPPM Bappedalitbang Kota Cilegon Sakri Jasiman menjelaskan, sesuai pada Pasal 1 ayat 17 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Lanjut Sakri, dinyatakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Lalu, pada ayat ke 23, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
“Dalam pasal ini jelas dikatakan bahwa salah satu fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pembangunan daerah,” ucapnya.
BACA JUGA: Tinjau Perbaikan JLS Cilegon, Walikota Helldy Agustian Pastikan Rampung Untuk Mudik Lebaran 2023
Sementara itu, Fungsional Perencana Muda Subkor Pemerintahan Bappeda litbang Kota Cilegon Supriyatna menjelaskan.
Sebagai salah satu leading sektor bidang perencanaan di Bappedalitbang perlu merencanakan dan melakukan pengembangan sumber daya salah satunya adalah melalui Monev 2 metode.
“Pertama dengan Monev Tatap Muka Interaktif dan metode kedua dengan pelaksanaan kunjungan ke OPD langsung, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia,” ucapnya.
“Sehingga diharapkan terciptanya Aparatur Pengampu Priorias Daerah berorientasi Problem Solving dengan metode pelaksanaan TOT (Training of Trainer), ucapnya.
Sementara Monev sendiri, jelas Supriyatna, bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola prinsip akuntabilitas.
Dan untuk menginventarisir faktor – faktor pendukung dan penghambat sebagai bahan evaluasi.
“Ini agar program/kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil-guna khususnya pada Program Prioritas Daerah dan SPM (Standar Pelayanan Mutu),” pungkasnya. ***