Bantenraya.co.id – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan dua pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon dan Pjs Walikota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengukuhan tersebut digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (24 September 2014).
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana sebagai Pjs Walikota Cilegon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan
Detik-Detik Pengundian No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani sebagai Pjs Walikota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengukuhan kedua pejabat itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat
Sementara Walikota pada Provinsi Banten. Keduanya akan bertugas sebagai pjs walikota selama dua bulan terhitung sejak pengukuhan.
Adapun tugas dan kewenangan pjs walikota antara lain adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintah,
TPSA Bagendung Dinilai Janggal, Helldy Instruksikan Lapor Polisi
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Al Muktabar mengungkapkan, tugas pjs walikota juga yaitu membahas raperda dan menandatangani perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Bahkan, pjs walikota bisa melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan menyukseskan pelaksanaan pilkada, menjaga netralitas ASN, dan kemudian hal-hal lain,” ujarnya.
Heboh! Uang Warga Kebon Dalem Hilang, Tuyul Disebut Sebagai Pelakunya
Al Muktabar menyatakan, selama menjadi pjs walikota, maka Nana Supiana dan Tabrani menjalani masa cuti di luar tanggungan negara.
Hal ini akan berlangsung selama dua bulan selama mereka menjadi pjs walikota. Penunjukan Nana dan Tabrani sebagai pjs walikota dilakukan karena tidak boleh ada kekosongan jabatan.
Terkait kekosongan jabatan Kepala BKD Banten dan Kepala Dindibud Banten,
Al Muktabar mengatakan, akan menyiapkan pelaksana harian (plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di kedua organisasi perangkat daerah tersebut.
448 Siswa SDN Parung Serab Jadi Sasaran Makan Siang Gratis
“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD. Hari ini juga (penetapan plh). Jadi, tidak ada kekosongan.
Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis. Kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sementara itu, Nana Supiana mengatakan, setelah dikukuhkan menjadi Pjs Walikota Cilegon, maka dia akan melanjutkan program yang sudah dibuat oleh Walikota Cilegon sebelumnya yaitu Helldy Agustian.
Nana pun akan langsung bekerja sebagai Pjs Walikota Cilegon setelah dikukuhkan. Bahkan, dia mengaku siap berada di Kota Cilegon selama 24 jam dalam waktu dua bulan selama menjadi Pjs Walikota Cilegon.
Potret Andra Soni-Dimyati Cek Kesehatan di RSUD Banten
“Gaspol lah. Insya Allah 24 jam sampai amanah ini selesai dijalankan, siap ada di Cilegon,” kata Nana.
Tabrani mengatakan, karena dia ditunjuk sebagai Pjs Walikota Tangsel oleh Pemerintah melalui Pj Gubernur Banten Al Muktabar,
maka dia akan siap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya. Setelah dikukuhkan menjadi Pjs Walikota Tangsel,
maka dia akan berkoordinasi dengan pegawai di internal Kota Tangsel.
Tabrani juga akan menekankan kepada ASN agar mereka netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
Jalan Raya Jakarta-Kragilan Kabupaten Serang Dilakukan Contra Flow Akibat Adanya Proyek Betonisasi
Juga melakukan koordinasi dengan stakeholder agar pilkada aman dan partisipasi pemilih meningkat.
“Nanti saya koordinasi dengan para pihak bagaimana caranya supaya partisipasi pilkada itu tinggi,” katamya. (tohir)