Napi Kabur Ditangkap di Rumah Teman

1 NAPI KABUR KETANGKEP
DUA NAPI: Kemenkumham Banten menunjukan foto napi yang kabur dari Lapas Serang, pada Selasa (11/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Satu dari dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang sempat kabur belum lama ini, berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Kecamagan Pabuaran, Kabupaten Serang. Saat ditangkap, napi yang diketahui bernama Sunanjaya itu tengah bercocok tanam di kebunnya.

Sumber di internal Lapas Serang membenarkan jika satu dari dua narapidana yang melarikan diri dengan cara memanjat pagar setinggi 4 meter pada akhir Desember 2022 lalu, berhasil ditangkap. “Satu orang sudah (ditangkap lagi), yang orang Pabuaran,” katanya saat ditemui Banten Raya, Minggu (29/1/2023).

Sumber menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Semarang. Namun setelah merasa aman, pria yang berdomisili di Kampung Cicadas, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang itu datang ke rumah kerabatnya di Pabuaran. “Sempat kabur ke Semarang. Balik lagi, terus ditangkap di kebun, waktu bercocok tanam,” tandasnya.

Sumber menambahkan, satu narapidana hingga saat ini masih dalam pengejaran dari petugas Kemenkumham Banten dan dibantu kepolisian. Napi tersebut adalah Ahzab, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang terpidana kasus Penggelapan kendaraan. “Masih dikejar, kalau yang satu (Ahzab) ini agak sulit, karena terbiasa hidup jauh. Dulu profesinya sopir ekspedisi,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Lapas Kelas II A Serang Zulfikar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait penangkapan satu napi tersebut.

Sebelumnya, Masjuno mengatakan, sejak kedua narapidana melarikan diri dari Lapas Serang, anggotanya terus berupaya melacak keberadaan kedua narapidana tersebut, mulai dari rumah tinggal, rumah orang tua, pihak keluarga hingga rekan-rekan yang bersangkutan.

“Pencarian terhadap napi pencurian dan penggelapan itu akan terus dilakukan dan tidak ada istilah dihentikan,” ungkapnya.

Masjuno menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas dalam upaya kaburnya narapidana dari Lapas yang dihuni oleh sebanyak 815 narapidana tersebut. “Tidak ada keterlibatan petugas, ini adalah murni karena kelalaian petugas. Meski demikian, tetap akan ada proses yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten terhadap tindak kelalaian tersebut,” tegasnya.

Diberikatan sebelumnya, dua narapidana di Lapas Kelas IIA Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Serang, Kota Serang melarikan diri pada 28 Desember 2022.
Mereka adalah Sunanjaya, warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, terpidana kasus pencurian. Kemudian, Ahzab warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang terpidana kasus Penggelapan kendaraan.

Dari data yang diperoleh, kedua narapidana tersebut baru beberapa bulan menjadi warga binaan Lapas Serang. Sunanjaya masuk ke Lapas Serang dari Rutan Serang pada 22 November 2022, sedangkan Ahzab masuk pada 4 Agustus 2022.

Dua napi yang kabur itu memanfaatkan sisa kayu di sekitar lapas untuk dijadikan alat bantu saat memanjat tembok. Saat dua napi kabur, kondisi cuaca sedang hujan. Kaburnya dua napi ini terungkap melalui CCTV. (darjat)

Pos terkait