Nasib 7 WNA di Ujung Tanduk, Dituntut Mati Gegara Selundukan 319 Kilogram Sabu

WNA Iran selundupkan sabu
Kedelapan WNA Iran usai mendengarkan tuntutan JPU, Selasa 19 September 2023. (Darjat Nuryadin/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – 7 dari 8 warga negara asing (WNA) asal Iran harus menerima nasib setelah dituntut hukuman mati.

Tuntutan harus dihadapi para WNA karena terbukti melakukan penyelundupan 319 kilogram sabu di Perairan Selat Sunda, Kota Cilegon.

Para WNA dituntut mati oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 19 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Keroyok Ibu Kandung, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Divonis 3 Bulan Penjara

Ketujuh WNA Iran yang dituntut mati yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky.

Kemudian Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari. Sementara satu terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman seumur hidup.

JPU Kejagung RI Sudiono mengatakan kedelapan WNA Iran tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Viral di Twitter! Cerita Teror Debt Collector Pinjaman Online Legal hingga Memakan Korban Jiwa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama.

Sementara itu, terdakwa Amir Naderi dituntut pidana seumur hidup, karena dianggap telah membantu pihak terkait dalam membongkar kasus penyelundupan narkoba di jalur Selat Sunda tersebut.

“Adapun pertimbangan meringankan terdakwa Amir membantu proses penyidikan dan penuntutan JPU.” katanya.

Peran Masing-masing Terdakwa

Terdakwa Amir membuka dimana letak narkotika jenis sabu seberat 319 kilogram tersebut disimpan oleh terdakwa lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Tempat Wisata Terbaik di Bangkinang yang Bisa Didapatkan Pemandangan Alam yang Cantik

Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Januari 2023, Ali Baluchazai (DPO-red) menghubungi terdakwa Abdul Rahman.

Ia dihubungi untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut dan dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, Yudha menambahkan Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak.

BACA JUGA: Naskah Pildacil Maulid Nabi 2023 Untuk Anak SD, MI atau Pesantren dengan Gaya Bahasa yang Ringan dan Mudah Difahami

Ia memberitahukan pekerjaan itu, serta diminta untuk mencari orang-orang yang bisa diajak untuk membantunya.

Ayub kemudian mengajak saksi Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Sebelum berangkat, Abdul Rahman berkumpul dengan ketujuh terdakwa lainnya.

Dalam pertemuan itu, diinformasikan jika barang yang akan dibawa merupakan narkoba jenis sabu. Jika pekerjaan selesai, maka masing-masing akan mendapatkan upah 20 juta mata uang Iran.

BACA JUGA: Inilah! Rekomendasi Tempat Makan di Depok dan Bahkan Sudah Eksis Sejak 80an

Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan warga Iran itu kemudian berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Lalu datang dua kapal yang ditumpangi 4 orang laki-laki ke kapal Abdul Rahman (beserta 7 rekannya-red).

Perpindahan Barang Haram

Keempat orang laki-laki itu naik ke atas kapal (Abdul Rahman-red) dan menyerahkan 12 karung berisi 319 kilogram narkoba.

BACA JUGA: Anak Hakim Penyunat Hukuman Ferdy Sambo CS, Terjerat Kasus 20 Gram Sabu Tapi Tak Dipenjara

Kedelapan warga Iran itu kemudian membongkar karung tersebut, dan menghitung kembali isi dalam karung, setelah dihitung terdapat 309 bungkus narkoba.

Selanjutnya secara estafet menurunkan narkoba itu ke tempat penyimpanan (di bawah tanki solar-red).

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, ketika sedang menunggu kapal yang akan menjemput narkoba dimulai aksi penangkapan.

Tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal warga Iran tersebut.

BACA JUGA: Gagal Daftar CPNS 2023 Karena Nomor NIK, KK, dan Data KTP Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Di perairan selatan Jawa tepatnya titik koordinat 08°44,7891 S 105°43,4519E atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon.

Dari pemeriksaan kedelapan warga Iran tersebut, diperoleh keterangan bahwasanya kapal tersebut tidak memiliki dokumen, dan saat penggeledahan sempat tidak ditemukan barang bukti.

Kapal tersebut dibawa menuju ke dermaga pelabuhan Indah Kiat.

Pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 dilakukan pemeriksaan dengan dibantu saksi Makruf dan melibatkan K.9 dari BNN dan ditemukan bungkusan berwarna hijau berisi sabu 309 bungkus.

BACA JUGA: Dahnil Anzar Tuding Imam Shamsi Ali Turut Bagikan Berita Hoax Soal ‘Capres Tampar Wamen’: Akhlak Islam Langsung Absen!

Usai membacakan tuntutan JPU, kedelapan terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. ***

Pos terkait