BANTENRAYA.CO.ID – Seorang nenek 60 tahun di Surabaya ditangkap polisi lalu dipenjara gegara terima sebuah paket.
Paket yang diterima nenek 60 tahun di Surabaya ini adalah paket yang dikirimkan oleh anaknya sendiri.
Nenek 60 tahun di Surabaya ini kemudian divonis penjara 5 tahun gegara terima paket tersebut.
Dikutip bantenraya.co.id dari Instagram @terangnedia, Nenek itu bernama Asfiyatun, warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sang nenek berusia 60 tahun ini menerima paket dari anak kandungnya bernama Santoso.
Kejadian itu terjadi pada awal Januari 2023 lalu.
Sementara vonis penjaga bagi sang nenek
Sehari-hari, nenek ini berjualan gorengan keliling kampung.
Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.
Kepada hakim, Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya adalah ganja.
Namun, bukti dan saksi membuat hakim berkesimpulan bahwa nenek Asfiyatun bersalah.
Majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa pun memberikan vonis 5 tahun kurungan kepada Asfiyatun. ***