Ngaku Orang Dekat Prabowo, Doktor Tipu Warga Kota Serang

Ngaku Orang Dekat Prabowo, Doktor Tipu Warga Kota Serang
PELAKU PENIPUAN: Terdakwa kasus penipuan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (27 Mei 2024).

Bantenraya.co.id- Mengaku orang dekat Prabowo-Gibran, dan dapat membantu memuluskan pemberian

program bantuan dana abadi santri berupa dana hibah di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia,

Doktor Sultan Haji berhasil menipu puluhan juta rupiah. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (27 Mei 2024).

Bacaan Lainnya

JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan, kasus dugaan penipuan itu bermula pada 28 Februari 2024,

Harga Bawang Merah di Kota Serang Turun Menjadi Rp 60 Ribu Per Kilogramnya

dimana Dokter Sultan Haji bertemu dengan korban Sahroni di Lingkungan Cipugur, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Terdakwa mengajak kerja sama untuk mendirikan masjid, klinik kesehatan dan restoran Idaman Sawargi Mewah,

yang bersumber dari dana abadi santri berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama, diperuntukan untuk pembangunan pendidikan pondok pesantren,” katanya dalam persidangan.

Inten menjelaskan, Doktor Sultan Haji mengklaim kenal dekat Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, sehingga dapat membantu mencairkan dana abadi santri.

5 Destinasi Wisata di Banten yang Asyik untuk Isi Libur Lebaran 2024, Nomor 3 Syahdu Kalau Bawa Pasangan

“Terdakwa mengatakan, saya akan menghadap langsung ke Pak Prabowo dan Pak Gibran. Kemudian terdakwa

menjanjikan sanggup mencairkan proposal permohonan pengajuan dengan nilai sebesar Rp6 miliar,” jelasnya.

Inten menerangkan, untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membawa tiga proposal pengajuan pencairan dana.

Dimana proposal tersebut akan terdakwa serahkan langsung kepada Prabowo dan Gibran.

Nanang Resmi Jabat Sekda Pemkab Serang

“Pada 29 Februari 2024, terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saksi Sahroni, dengan alasan untuk

biaya bertemu dan menghadap langsung Pak Prabowo di Jakarta, untuk menyerahkan proposal permohonan dana abadi santri tersebut,” terangnya.

Inten menambahkan, tanpa rasa curiga korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dengan dibuatkan

kwitansi untuk pembayaran kepengurusan pencairan dana abadi santri yang ditandatangani oleh terdakwa dan Sahroni.

Titik Sampah Liar di Penancangan Kota Serang Bertambah

“Selanjutnya, pada 1 Maret 2024 terdakwa meminta tambahan uang dengan alasan sebagai biaya bertemu Pak Prabowo dan Gibran di Solo (korban kembali mentrasfer uang Rp5 juta),” tambahnya.

Keesokan harinya, terdakwa menginfokan jika dana abadi santri telah disetujui Prabowo sebesar Rp6 miliar.

Namun baru dicairkan Rp2 miliar dan telah ditransfer ke rekening atas nama Sohari Hendrawan.

“Untuk meyakinkan saksi Sahroni, terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp dengan nilai sebesar Rp 2.004.700.000.

Halte Jalan Raya Jakarta-Pakupatan Kemang Kota Serang Dipenuhi Coretan

Namun ketika saksi Sohari mengecek, tidak ada transaksi uang masuk,” ungkapnya.

Inten menjelaskan, terdakwa kembali meminta uang Rp9 juta kepada Sahroni. Uang tersebut akan digunakan

untuk proses pencairan, lantaran uang tersebut tertahan OJK dan PPATK.

“Namun hingga 8 Maret 2024, tidak ada transaksi uang masuk dari dana abadi santri yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut,

Bawaslu Tertibkan APK dan BK di 13 Ruas Jalan Kota Serang

dikarenakan bukti transfer Rp 2.004.700.000, adalah bukti transfer palsu, dan terdakwa tidak pernah menghubungi Pak Prabowo dan Pak Gibran,” jelasnya.

Inten menegaskan, atas perbuatannya iti, terdakwa Doktor Sultan Haji telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Sultan Haji tidak mengajukan eksepsi, dan sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Pos terkait