BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai honorer yang awalnya akan dihapuskan per 28 November 2023 ternyata disiasati untuk menjadi ASN paruh waktu.
Berubahnya status pegawai honorer tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dimana, nantinya para pegawai honorer akan menjadi ASN paruh waktu.
Dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah atau ASN, yakni PNS dan PPPK, sehingga pegawai honorer pasti dihapuskan menurut aturan tersebut.
Dengan revisi, nantinya akan dimasukkan satu lagu unsur pegawai pemerintah yakni ASN atau PPPK paruh waktu.
Adanya perubahan dan dijadikannya ASN paruh waktu tentu saja akan mengakibatkan pegawai hanya bekerja sesuai dengan jam yang ditentukan.
Termasuk itu juga akan berefek terhadap gaji yang akan didapatkan dengan hanya menghitung secara jam kerja saja.
Jika biasanya pegawai pemerintah bekerja 8 jam, maka ASN paruh waktu bisa saja hanya separuhnya.
Begitu juga gaji yang akan diterima dipastikan mengikuti perhitungan jam kerja atau hanya separuh saja.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 7 Juli 2023, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan, upaya tersebut salah satunya yakni menjadikan honorer menjadi pekerja alih daya dalam bentuk part time.
BACA JUGA: PHK Massal Pegawai Honorer Dibatalkan, Menpan-RB Bakal Angkat Jadi ASN Jenis Ini
“Ada trend dunia bisnis itu konsep gig ekonomi. Konsep part time, pegawai tidak tetap,” katanya.
Misalnya, papar Anas, tenaga kebersihan itu bisa hanya pagi dan sore melakukan pekerjaan atau hanya sesuai jadwal.
Tapi sisa waktu bisa untuk mencari kegiatan lainnya diluar kantor.
“Pagi mereka menyapu dan membersihkan, sore datang lagi. Itu kan konsep seharusnya. Tenaga kebersihan itu tidak sampai status outsourcing (alih daya),” jelasnya.
Untuk itu, bisa saja honorer juga akan menjadi konsep alih daya. Dimana penghasilan tentu saja akan dibatasi.
“Sehingga tenaga honorer yang ada di daerah, yang mungkin dapatnya Rp 800 ribuan, kalau sehari tidak dari pagi sampai sore mestinya cukup itu. Konsep gig ekonomi seperti itu,” kata Anas menambahkan.
Sementara itu, untuk mekanisme anggaran, disampaikan Anggota Komisi II DPR – RI Guspardi Gaus, perencanaan pengadaan ASN dipastikan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka,”.
Sekaligus, papar Guspardi, dipastikan tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
“Karena dari sisi jam kerja lebih fleksibel, maka penggajinya juga berbeda, karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya,” ujarnya.
Sementara itu, jika ikut dalam perhitungan paruh waktu yang didefinisikan BPS atau Badan Pusat Statistik dan aturan Kemenaker.
Yang mana, Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Atas dasar itu, untuk mengakomodir para pekerja paruh waktu, pemerintah pun telah menerbitkan aturan gaji part time atau aturan pengupahan untuk pekerja paruh waktu.
Lalu, aturan gaji part time tersebut tertuang di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalam pasal 16 ayat (1) PP 36 2021 dijelaskan, skema upah pekerja paruh waktu dibayarkan dengan skema upah per jam.
Sedangkan [erhitungan Gaji Part Time di dalam PP 36 2021 disebutkan, upah per jam yang merupakan skema gaji part time dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Diaturnya kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Lantas, Adapun formula perhitungan upah per jam atau gaji part time adalah sebagai berikut:
Upah per jam = Upah sebulan/126
Selanjutnya, angka 126 sendiri di dalam perhitungan upah per jam adalah upah seminggu yaitu 29 jam dikali dalam satu tahun yaitu 52 minggu.
Menghitungnya, 52 minggu dalam satu tahun dikali satu minggu 29 jam, hasilnya dibagi 12 bulan maka hasilnya 126.
Angka 126 tersebut bisa dilakukan peninjauan bila terjadi perubahan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Peninjauan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional. ***