BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Keuangan secara tegas melarang Kepala Daerah mengalokasikan anggaran untuk gaji honorer di pemerintahan.
Larangan gaji honorer tersebut karena adanya aturan UU 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah PP 49 tahun 2018.
Artinya, dapat dipastikan dalam anggaran 2024 atau APBD tidak akan ada lagi gaji honorer yang diberikan setiap bulan.
Dimana dalam UU 5 tahun 2024 tentang ASN tidak ada penyebutan honorer sebagai pegawai pemerintah, melainkan hanya ASN dan PPPK.
Sementara dalam PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Juga menjadi dorongan untuk penyelesaian honorer dengan langkah penghapusan menggantikan PPPK.
Tidak bolehnya kepala daerah menggarkan adalah bertentangan dengan kedua aturan tersebut.
Termasuk, juga tidak ada akun rekening yang disiapkan Kemenkeu untuk penggajian honorer.
Lepas dari pada itu, kepala daerah dilarang pemerintah, sementara Kemenkeu nantinya akan mengalokasikan anggaran DAU untuk PPPK Daerah.
Dimana DAU alias Dana Alokasi Khusus tersebut, nantinya untuk gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti menjelaskan.
Dirinya memberikan update infomasi hasil rapat dengan Kemenkeu, Kemendagri dan Kemenpan-RB.
DAU yang ada berubah menjadi dua mekanisme, pertama DAU tidak ditentukan penggunaanya dari pemerintah pusat.
Serta DAU yang ditentukan penggunaannya dari pemerintah pusat.
“DAU yang tidak ditentukan penggunaannya yaitu bisa digunakan sesuai kewenangan daerah dan prioritas daerah,” jelasnya dikutip dari Youtube DPR RI, Jumat 9 Juni 2023.
BACA JUGA: Nasibnya Kelar di November 2023, Begini Kegalauan Para Pegawai Honorer Pemerintahan
Sementara, ujar Suharti, untuk DAU yang sudah ditentukan penggunaanya akan ada 5 bagian, pertama bidang pendidikan, kesehatan, penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan dan pekerjaan umum.
“Untuk pengajian formasi disebutkan secara khusus untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023,” tegasnya.
Alokasi DAU tersebut, sudah diperhitungkan berdasarkan usulan formasi. Bahkan sudah ada untuk kalaster guru, dibuatkan klaster provinsi dan klaster kabupaten kota sesuai kewenangan masing-masing.
“Untuk formasi PPPK formasi 2022 untuk guru terdapat 320 ribu lebih guru yang sudah disiapkan anggarannya untuk diberikan gajinya pada 2023,”.
“Kemudian rencana formasi PPPK pada 2023 juga sudah dihitung untuk guru dialokasikan sebanyak 709 ribu lebih guru,” jelasnya.
BACA JUGA: Baru Terbongkar Sekarang, Ini Alasan Sebenarnya Kemenpan-RB Hapus Pegawai Honorer di November 2023
Ia menyatakan, Kemenkeu juga sudah menetapkan kapan alokasi anggaran tersebut dapat disalurkan, tentu dengan syarat laporan realisasi sebelumnya.
“Ada yang disalurkan Pada April-Mei, ada Mei sampai Oktober ada juga mulai November sampai Desember,” pungkasnya.
Suharti menegaskan, jika informasi tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kami dapat informasi dari Kemenkeu dan sudah dilakukan sosialisasi ke pemerintah daerah, sudah 5 kali termasuk juga sosialisasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, tenaga honorer akan dihapus per 28 November 2023.
Pihaknya sudah meminta instansi pemerintah dari daerah dan pusat untuk menyelesaikan tenaga honorer.
Hal itu karena tidak ada lagi penyaluran gaji untuk tenaga honorer.
“Setahu saya nanti Kementerian Keuangan kan nggak keluar akunnya, mau gajian dari mana? Kalau bandel ya nggak bisa dong,” pungkasnya. ***