Bantenraya.co.id – Penambangan pasir laut diam-diam terjadi di perairan Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sejak November 2023.
Perusahaan penambang pasir laut dalam hal ini Hamparan Laut Sejahtera (HLS) sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat di Pulau Tunda dalam bentuk uang sebagai ganti kerusakan lingkungan.
Sayangnya, aktivitas penambangan pasir laut itu tidak diketahui oleh pemerintah daerah baik Pemkab Serang maupun Pemprov Banten.
Dan hingga berita ini dibuat, PT HLS tidak pernah menyetorkan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada Pemkab Serang.
Empat Gambar Capres di Surat Suara Pilpres Saat Simulasi Pemungutan Suara
Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat mengaku sudah mendapat tembusan dari pihak PT HLS ketika akan memulai penambangan pasir laut pada November lalu.
“Ke kita ada tembusan, termasuk ke Muspika juga. Awalnya saya sudah kasih tahu ke perusahaan agar koordinasi dengan pemda, tapi selanjutnya tidak tahu,” ujar Yaya, Rabu (31 Januari 2024).
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Pandu Pengestu mengatakan,
pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Banten terkait beroperasinya PT HLS karena sampai saat ini belum ada pajak yang masuk dari kegiatan penambangan tersebut.
“Itu masuknya pajak MBLB atau jenis pajak yang dipungut langsung oleh kabupaten/kota. Jadi wajib pajak langsung bayar ke kita,” ujar Pandu.
Secara ketentuan, kata Pandu, pihaknya bisa melakukan penetapan mundur untuk menarik pajak dihitung sejak perusahaan beroperasi.
Namun pihaknya akan mentelaah dan mengkaji terlebih dahulu dari sisi regulasi, legalitas, dan dari sisi pendataannya. “Setelah itu baru kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Mantan ajudan Bupati Serang itu mengungkapkan, perusahaan yang melakukan pengerukan pasir laut di Pulau
Sepanjang Tahun 2023, Retribusi Parkir di Kota Serang Hanya Terealisasi 85 Persen
Tunda bukan hanya PT HLS namun ada perusahaan lain yakni PT Pandu Katulistiwa yang merupakan group dari PT HLS.
“Kalau yang PT HLS sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tapi kalau yang PT Pandu Katulistiwa harus didaftarkan dulu,” katanya.
Adapun untuk besaran pajaknya sendiri, lanjut Pandu, untuk pengenaannya dihitung dari setiap total pengambilan per bulan dikali harga dasar per kubik, baru kemudian dikali tarif.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku sudah menugaskan kepada Badan Pendapatan Daerah
Disperindag Gandeng DPUPR Kerjakan Revitalisasi Pasar Kepandean
(Bapenda) Kabupaten Serang untuk menindak lanjuti terkait dengan perusahaan penambang pasir laut yang tidak membayar pajak tersebut.
“Terkait pemerintah daerah tidak mengetahui kegiatan penambangan pasir karena perizinannya ada di provinsi,” ujarnya.
Sekretaris Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa Nanang Kosim mengatakan, kegiatan penambangan pasir sudah
berlangsung dan sudah ada kompensasi yang diberikan kepada warga karena lokasi penambangan pasir sekitar 2 mil atau 3,2 kilometer dari Palau Tunda.
“Bagian untuk warga sudah diberikan. Kemarin itu (25 Januari 2024) itu ada beberapa warga yang protes karena minta 100 persen untuk kompensasi,
tapi perusahaan punya regulasi, 80 persen untuk kompensasi dan 20 persen untuk pemberdayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga tidak mempersoalkan kegiatan penambangan pasir di wilayahnya tersebut. “Kompensasi dari perusahaan Rp1.000 per kubik. Yang diterima warga tergantung dari penambangan.
Yang pertama 12 hari total Rp400 juta, terus yang kedua 21 hari Rp800 juta tapi itu belum bersih. Ada invoicenya semua,” ungkapnya.
Banyak Peziarah Dari Luar Kota, Pemkot Serang Pasang 52 Titik PJU di Situs Kesultanan Kenari
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten menyatakan telah memperpanjang izin penambangan pasir laut di Kabupaten Serang sejak tahun 2020 yang lalu.
Meski demikian, Pemprov Banten mengklaim tidak mendapatkan pendapatan apa pun, termasuk pajak dari aktivitas penambangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan mengatakan, izin penambangan pasir
laut sendiri sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota namun kemudian diubah oleh pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Bocah Asik Mencari Belut di Saluran Irigasi Kasemen Kota Serang
Meski demikian, dia mengklaim bahwa Pemprov Banten hanya memperpanjang izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan bukan menerbitkan izin baru.
“Perpanjangan izin dari tahun 2020 tapi hanya perpanjangan dari izin dari Kabupaten Serang,” ujar Deri, Rabu (31 Januari 2024).
Untuk pendapatan pajak dari sektor penambangan pasir laut, Deri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sama sekali tidak mendapat keuntungan dari usaha penambangan pasir laut.
Menurutnya keuntungan dari sektor pajak didapatkan oleh pemerintah yang memiliki wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten Serang. Sementara Pemerintah Provinsi Banten hanya mengeluarkan izinnya saja.
Pengasuh Pesantren Ibnu Syam Kiyai Ahmad Slamet Ibnu Syam Raih Gelar Doktor, Ini Judul Disertasinya
“Pajaknya masuk ke Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dia menyatakan, secara normatif administratif perusahaan-perusahaan penambang pasir laut di Kabupaten Serang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang digariskan.
Meski demikian dia tidak merinci persyaratan perizinan apa saja yang sudah dipenuhi oleh perusahaan penambangan pasar tersebut.
“Misalnya perusahaan sudah punya persetujuan tata ruang,” katanya.
Pemkot Serang Rencana Bakal Beton Jalan Kelapa Dua
Terkait Pemerintah Kabupaten Serang yang menganggap tidak pernah diberitahu tentang izin penambangan
pasir laut oleh Pemerintah Provinsi Banten dari mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan
komunikasi dengan pihak-pihak terkait yang beberapa di antaranya adalah kecamatan di mana lokasi penambangan pasir laut berada termasuk juga dengan pihak keamanan.
Karena itu menurutnya apabila pemerintah kabupaten tidak mengetahui hal itu disebabkan oleh pihak struktur pemerintahan di kecamatan yang tidak melaporkan kepada atasan mereka.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Lingkungan Domba Yang Terendam Banjir
“Perusahaan menyatakan sudah berkoordinasi dengan camat bahkan pihak keamanan,” katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois mengaku belum mengetahui tentang keberadaan penambangan pasir laut di Kabupaten Serang tersebut.
Namun dia mempertanyakan mengapa Pemprov Banten mengeluarkan izin penambangan apabila Pemprov Banten tidak mendapatkan apa-apa.
“Ngapain ngeluarin izin kalau nggak dapet apa-apa?” kata politisi PKS ini.
Juheni mengatakan, bisnis tambang pasir laut adalah bisnis yang melibatkan banyak uang. Apalagi jika pasir laut itu dijual ke pengembang kelas kakap atau bahkan ke luar negeri.
Karena itu, dia meragukan apabila Pemprov Banten tidak mendapatkan apa-apa dari penambangan pasir laut tersebut. (tanjung/tohir)