BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang sampai dengan saat ini telah memberikan bantuan hukum kepada 43 warga kurang mampu atau warga miskin yang tersandung masalah hukum.
Bantuan hukum yang diberikan Pemkab Serang dikawal sampai selesai atau inkrah dan masyarakat miskin yang mendapat bantuan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pada tahun ini Pemkab Serang telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu yang tersandung masalah hukum.
BACA JUGA: Tidak Bisa Mengirim Bantuan Air Bersih, Dewan Soroti Sarpras BPBD Kabupaten Serang
“Kuota bantunnya untuk 55 perkara dan tersisa 12 perkara,” ujar Farhan, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara bantuan hukum untuk warga kurang mampu tersebut hasilnya rata-rata menang di pengadilan.
“Penanganan perkaranya ada yang melalui litigasi ada juga yang non litigasi. Rata-rata kasus perdata seperti perkara tanah dan tempat tinggal yang digugat,” katanya.
Farhan mengungkapkan, kebanyak permohonan bantuan hukum yang masuk ke Bagian Hukum berasal dari desa dan kecamatan karena masyarakat sudah mengetahui kalau ada program prioritas Bupati Serang Rt Tatu Chasanah terkait dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA: Sawah Seluas 993 Hektare di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan
“Masyarakat sudah tahu karena yang mengatur program ini Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan sudah berjalan lima tahun. Tapi kalau sampai dengan di pelosok-pelosok ketika kita melakukan sosialisasi ada masyarakat yang tidak hadir, jadi mungkin ada yang belum tahu,” paparnya.
Ia menegaskan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak berlaku untuk kasus kejahatan seperti narkoba, terorisme, korupsi, dan kasus pencabulan.
BACA JUGA: Hari Terakhir Kerja, Sekda Pemkab Serang Dijemput Ulama Pandeglang
“Ibu Bupati tidak mau membantu pelaku kasus pencabulan. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan harus menyerahkan SKTM (surat keterangan tidak mampu),” paparnya.***