BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan membatalkan rencana penarikan pajak untuk kendaraan listrik.
Pembatalan disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026 yang menginstruksikan gubernur se-Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Padahal, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Permendagri nomor 11 tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 yang membolehkan kendaraan listrik (BEV) menjadi objek PKB dan BBNKB.
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, semula Pemprov Banten memang akan mengenakan pajak kendaraan listrik mulai Mei 2026. Kebijakan itu bertumpu pada Permendagri nomor 11 tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
“Kita memang merencanakan itu (pemungutan pajak kendaraan listrik) bulan Mei 2026 berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2026,” kata Deden, Sabtu malam (26 April 2026).
Namun, rencana itu urung dilakukan menyusul adanya aturan baru. Menteri Dalam Negeri rupanya mengeluarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/3764/SJ-red yang membatasi aturan sebelumnya tentang kendaraan listrik.
Aturan baru ini membatalkan aturan sebelumnya yang membolehkan pengenaan pajak pada kendaraan listrik.
“Tapi kan beberapa hari lalu ada Surat Edaran Mendagri (Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/3764/SJ) bahwa kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan pajak (kendaraan) dan bea balik nama.
BACA JUGA : Nasabah Bank BJB Dapat Akses Eksklusif Suroboyo 10K
Sehingga ya kita mengikuti surat edaran tersebut. Dalam arti bahwa kendaraan listrik memang belum dikenai PKB dan BBNKB,” katanya.
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten ini mengatakan, potensi kendaraan listrik saat ini sudah cukup besar karena secara populasi mencapai 22 persen atau sekitar 35.000 unit dari total kendaraan yang ada di Provinsi Banten.
Namun, potensi itu terpaksa harus ditunda lebih dahulu karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak memungkinkan untuk itu.
“Berdasarkan catatan kami 22 persen kendaraan di Banten itu kendaraan listrik,” ungkapnya.
BACA JUGA : Penghargaan SPPA 2025 Kini Digondol Bank BJB
Untuk itu, Pemprov Banten akan menggali sumber pendapatan lain agar bisa menambah fiskal daerah, misalnya memaksimalkan aset-aset milik Pemprov Banten, memperbarui tarif pajak pada sejumlah sektor, misalnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak air permukaan.
Walaupun, Deden juga mengakui pajak di luar pajak kendaraan bermotor dan pajak kendaraan listrik tidak akan pernah sebanding.
“Walaupun tidak bisa mengimbangi pajak kendaraan tapi minimal kita mulai mengoptimalisasi aset-aset,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten berencana menarik pajak kendaraan listrik mulai Mei 2026.
BACA JUGA : RSUD Adjidarmo Diduga Lambat Lakukan Pelayanan, Bayi Meninggal di Perut
Kebijakan itu bahkan akan dituangkan dalam keputusan gubernur. Draf aturan masih disusun sebelum diajukan kepada Gubernur Banten.
Pengenaan pajak pada kendaraan listrik, kata Berly, merupakan kesepakatan di antara anggota Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluruh Jawa dan Bali.
Pengenaan pajak akan dilakukan bertahap, dimulai dengan tarif 25 persen dari tarif pajak kendaraan bermotor.
Namun, dengan adanya aturan baru yang dibuat mendagri, maka pengenaan pajak kendaraan listrik dibatalkan, setidaknya untuk sementara.
Dia mengaku belum bisa memastikan kapan pajak kendaraan listrik akan coba kembali diusulkan. (tohir)






