Pemprov Belum Punya Solusi

070337400 1574578011 Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten hingga kini belum memiliki solusi terkait kebijakan yang digulirkan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Saat ini pemprov masih mencari formula terbaik agar untuk menjalankan kebijakan tersebut dan juga memperjuangkan nasib tenaga non ASN.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan Surat Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Surat itu berisi perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Inti dari surat tersebut adalah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. Hal itu selambat-lambatnya dilakukan pada 28 November 2023.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku, pihaknya telah menerima salinan Surat MenPAN-RB tersebut. Ia mengaku masih mempelajari dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya.

“Terus berkonsultasi untuk implementasinya seperti apa, karena ini bukan saja berlaku untuk kita. Berlaku kepada seluruh dan semua daerah hampir sama problemnya,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/6).

Ia menuturkan, pihaknya kini sedang berupaya keras mencari solusi atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Bahkan Al meminta pihak-pihak yang memiliki solusi terkait hal tersebut bisa menyampaikan ke dirinya.

“Kalau ada hal yang bisa direkomendasikan atas solusi itu, saya minta diberi solusi juga. Jadi kita sedang bersama-sama memikirkan itu dan merumuskannya, kebetulan baru kemarin saya mendapatkan edaran itu dan saya pelajari serius,” katanya.

Disinggung apakah mungkin mengangkat seluruh pegawai non ASN di lingkup Pemprov Banten menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Al kembali mengatakan hal itu masih dirumuskan. Sebab, bagaimana juga PPPK dan CPNS merupakan usulan formasi yang lagi-lagi harus mendapat restu dari pemerintah pusat.

“Ini yang sedang kita pikirkan formulanya, pada dasarnya itukan formasi, PPPK juga berbasis formasi kemudian CPNS berbasis formasi. Sedang kita diskusikan dan mohonkan kepada pusat apa kebijakan,” ungkapnya.

Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu juga saat ini sedang menghitung beban kerja ASN di lingkup Pemprov Banten. Dengan hal tersebut, pihaknya bisa mengetahui seberapa signifikan peran tenaga non ASN terhadap kinerja Pemprov Banten. “Kita nanti analisis beban kerja untuk menjawab itu, analisis beban kerja sedang kita lakukan sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya telah dibuat was-was dengan kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut. Sebab, MenPAN-RB sudah memberikan arahan kepada kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan permasalahan honorer di Banten dalam jangka 1 tahun sampai dengan 28 November 2023.

“Sedangkan jumlah honorer yang ada di Banten sekarang ini kurang lebih 17 ribu honorer, secara logika tidak akan honorer yang ada sekarang bisa selesai dalam jangka 1 tahun,” tuturnya.

Langkah selanjutnya, FPNPB akan melakukan audiensi dengan para pemangku kebijakan untuk membahas terkait langkah-langkah strategis menghadapi edaran dari MenPAN-RB. Akan tetapi sampai saat ini pengajuan audiensi yang dilayangkan sejak pekan lalu belum mendapatkan respons.

“Kemungkinan terakhir jika pemprov tidak ada solusi maka kami akan melakukan aksi seluruh honorer yang ada di Banten. Meminta pemprov banten mengambil sikap,” katanya.

Taufik juga menegaskan, sangat tak setuju dengan solusi yang ditawarkan pemerintah jika pegawai non ASN diubah menjadi outsourcing. Menurutnya, bagaimana mungkin jutaan honorer yang bekerja di bidang administrasi penyuluh dan lainnya menjadi outsourcing.

“Sedang jumlah pegawai yang saat ini bekerja di pemprov di luar pegawai yang tadi itu semisal sopir cleaning service dan pengamanan. Intinya kami forum honorer minta solusi dan langkah yang jelas terkait nasib ribuan honorer ini. Semua diganti oleh PPPK dan CPNS,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 4.614 tenaga honorer di Kota Cilegon terancam kehilangan pekerjaannya menyusul adanya aturan baru MenPAN-RB yang akan menghapuskan tenaga honorer.

Kepala Bidang Pemberhentian Pembinaan Kesejahteraan dan Administrasi Umum pada BKPP Kota Cilegon Riezka Budhi Mustika mengatakan, jumlah tenaga honorer di Pemkot Cilegon saat ini ada 4.614 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Harian Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Jumlah keseluruhan untuk honorer di Pemkot Cilegon 4.614 orang. Kalau rinciannya saya kurang hafal karena kebetulan sedang berada di luar kantor,” kata Budhi dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, surat dari KemenPAN-RB sudah diterima Pemkot Cilegon. Dalam surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu disebutkan bahwa menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pemkot Cilegon juga telah bersikap atas adanya regulasi baru tersebut.

“Ini sebenarnya sudah secara bertahap kami coba, yang pertama sesuai surat Menpan kami berupaya membuka peluang seluas-luasnya bagi para honorer untuk mengikuti seleksi CPNS dan P3K. Khusus P3K kami berupaya tahun ini mengajukan formasi yang sebanyak-banyaknya ke Kemenpan,” tuturnya.”Yang kedua, kami berupaya berkoordinasi dengan Provinsi Banten dan Kabupaten  Kota lain se Provinsi Banten mengenai bagaimana menyikapi hal ini,” ucapnya lagi.

Budhi menambahkan, sekitar 350 tenaga honorer di Kota Cilegon sudah masuk P3K tahun lalu dan tahun ini. “P3K Guru tahap I 195 orang. P3K Guru tahap II 159 orang. Tenaga teknis 2 orang. Masih ada seleksi P3K guru tahap III sedang berjalan,” ungkapnya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Tenaga Honorer (FKGTH) Kota Cilegon Somy Wirardi berharap kuota P3K terus bertambah. Agar semua honorer bisa masuk P3K. “Kami tidak masalah jika ASN itu terdiri dari PNS dan P3K, tapi kami minta guru-guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun diprioritaskan tanpa kecuali masuk P3K, pengabdiannya sudah luar biasa,” pintanya.

Ia berharap, kuota P3K Kota Cilegon agar ditambah. Ia juga meminta Pemkot Cilegon intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar kuota P3K bisa ditambah. “Harapan kami kuota ditambah, agar yang saat ini belum diterima P3K bisa masuk semua (P3K) di tahun 2023,” harapnya.

Sementara itu honorer Kota Serang mengaku kecewa dengan keputusan Menpan RB Tjahjo Kumolo yang memutuskan menghilangkan honorer di seluruh Indonesia tahun 2023. Pasalnya, pada tahun 2018 lalu Tjahjo Kumolo pernah menjanjikan akan mengangkat para honorer.

Acep, salah seorang honorer di Kota Serang mengaku kecewa adanya Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit 31 Mei 2022 lalu. Dalam surat itu diputuskan, pemerintah menghapuskan honore di tingkat pusat dan daerah pada tahun 2023 yang akan datang.“Ya jelas kami kecewa,” kata Acep.

Acep mengatakan, dia sudah menjadi honorer sejak 2007 saat Kota Serang baru berdiri. Sampai saat ini, dia masih berstatus honorer dan kantor terakhirnya berdinas saat ini adalah di Satpol PP Kota Serang.

Selama bertahn-tahun, dia berharap bisa diangkat menjadi ASN sebagaimana harapan ASN lain.Sudah bertahun-tahun tenaga dan pemikiran dia berikan kepada Kota Serang dan hanya berharap naik status menjadi ASN.

Namun, harapan itu pupus ketika pemerintah menyatakan tidak akan mengangkat lagi honorer menjadi ASN. Tetapi ada sejumput harapan bahwa dia bisa menjadi P3K non guru. Setidaknya, penghasilannya nanti bisa setara dengan ASN meski tidak akan mendapatkan jaminan pensiun ketika tua.

Namun, harapan menjadi P3K itu juga pupus.

Setelah Kemenpan RB yang akan menghapuskan honorer pada tahun 2023 yang akan datang dan menggantinya dengan tenaga outsourcing. Dalam pemahamannya, outsourcing adalah tenaga kerja yang direkrut pihak ketiga sehingga dia apakah bisa bekerja atau tidak di Pemerintah Kota Serang bergantung pada pihak ketiga yang memenangkan tender.“Kalau outsourcing berarti kan gimana pihak ketiga,” katanya.

Meski demikian, kata Acep, dia bersama dengan honorer lain di seluruh Indonesia akan tetap berjuang. Dalam waktu dekat, bersama dengan pengurus honorer di pusat, akan menggelar audiensi dengan DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan RB. Para honorer di seluruh Indonesia masih akan memperjuangkan nasib mereka.

“Kami di daerah menunggu instruksi pengurus pusat untuk melakukan audiensi,” katanya.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan memperjuangkan honorer atau pegawai non ASN untuk menjadi PPPK agar kebutuhan pegawai bisa terpenuhi. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya menyikapi penghapusan honorer tersebut secara bijak.

“Pertama kami akan mendengarkan arahan dari Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Serang,” ujar Entus, Kamis (2/6).

Kemudian, pihaknya akan membahas penghapusan honorer tersebut secara komprehensip dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Yang paling substantif adalah memperjuangkan rekan-rekan honorer atau pegawai non ASN yang ada untuk menjadi PPPK,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menempuh prosedur yang ada agar para honorer di lingkungan Pemkab Serang bisa menjadi PPPK. “Kami akan tempuh prosedur yang ada untuk mengupayakan hal tersebut sehingga kebutuhan pegawai di Pemkab Serang bisa terpenuhi secara legal dan rasional,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian (Adpeg) Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Muhamad Hamimi mengatakan, bahwa rekrutmen honorer di lingkungan Pemkab Serang dilakukan oleh masing-masing OPD.

“Untuk rekrutme honorer langsung oleh OPD masing-masing sesuai kebutuhan, jadi kita tidak tahu berapa jumlah honorer yang ada di OPD-OPD,” katanya. (dewa/gillang/tohir/tanjung)

Pos terkait