Penjelasan Kejaksaan Terkait Kasus Perkosaan Mahasiswi Asal Pandeglang Yang Viral di Twitter, Ternyata Perkara ITE

IMG20230615100349
Kajati Banten Didik / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan klarifikasi terkait kasus perkosaan mahasiswi asal Pandeglang yang viral di media sosial twitter.

Menanggapi persoalan itu, Kejati Banten melakukan klarifikasi melalui zoom meeting yang dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan didampingi Kajari Pandeglang Helena Octavianne, para asisten dan jaksa.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut jika ada miss komunikasi, antara keluarga korban dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa mahasiswi asal Pandeglang tersebut.

Bacaan Lainnya

Didik menjelaskan jika kasus tersebut bermula dari perkara pelimpahan dari Polda Banten, terkait kasus penyebaran video asusila antara terdakwa AHM dan korban, bukan kasus perkosaan.

Baca Juga : Kejari Pandeglang Buka Suara Terkait Intimidasi Keluarga Korban Pemerkosaan di Pandeglang yang Viral di Twitter

Atas peristiwa itu, AHM didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP).

“Di kantor kakaknya korban melaporkan jika tiga tahun lalu, korban pernah diperkosa terdakwa,” katanya kepada awak media, Senin 26 Juni 2023.

Didik menjelaskan Kejari Pandeglang kemudian mengarahkan kakak korban, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Sebab kewenangan penyidikan adanya di kepolisian.

“Kita minta ke Polda (datang-red), untuk melaporkannya (kasus perkosaannya-red),” jelasnya.

Baca Juga : Kejari Pandeglang Jelaskan Kronologis Lengkap Dugaan Korban Pemerkosaan Kasus UU ITE Dipersulit oleh Jaksa saat Sidang di Pengadilan

Senada, Kajari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap korban. Bahkan dirinya mendorong kasus tersebut untuk dilaporkan ke Polda Banten.

“Saya sarankan untuk melaporkan kasus tersebut, dan kami tunggu berkas perkaranya (kasus perkosaan yang diadukan kakak korban-red),” katanya.

Terkait adanya jaksa yang dituding mengintervensi kasus perkosaan itu, Helena memastikan jika itu bukan anak buahnya. Sebab nomor kontak tersebut sudah ditelusuri dan bukan milik anak buahnya.

“Kita cek di get kontak atas nama
Ira atau ina (bukan anak buahnya-red) kita sudah cek. Bu Desi (jaksa yang disebut melakukan intervensi) ada disamping saya,” tegasnya.

Baca Juga : Dinilai Janggal dalam Persidangan, Kakak Mahasiswi Korban Pemerkosaan di Pandeglang Ini Menuntut Keadilan

Bahkan, Helena menyebut jika Kejari Serang sangat peduli dengan korban, dan siap membantu para korban asusila.

“Tidak ada sama sekali intimidasi, bahkan kami kasih boneka, apa itu bentuk intimidasi,” tandasnya.

Helena menegaskan Kejari Pandeglang akan terbuka kepada siapapun, dan tidak akan menutup nutupi perkara yang ditanganinya. Terkait kakak korban yang mengaku diusir di persidangan, bukan menjadi kewenangan jaksa karena hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup.

“Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga : Sebar Video Mesumnya, Mahasiswa Asal Pandeglang Ditangkap

Untuk diketahui, informasi kasus pemerkosaan kepada mahasiswi Pandeglang ini dibagikan oleh akun Twitter @zanatul_91 yang tidak lain adalah kakak dari korban.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan.” Tulis unggahan akun @zanatul_91. ***

 

Pos terkait