Trending

Perkara Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Segera Rampung, Dua Tersangka Rugikan Negara Rp7 Miliar

BANTENRAYA.CO.ID – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar segera rampung.

Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp7 miliar ini Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yaitu Sugiman selaku pelaksana pekerjaan, dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.

Namun dari dua orang tersebut, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Sugiman di Rutan Polda Banten.

BACA JUGA: 40 Warga Lebak Jadi Korban Penipuan Rugi Ratusan Juta, Pelaku Berhasil Dibekuk  

Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan jika berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon bakan segera dilimpahkan ke JPU Kejati Banten.

“Sudah hampir rampung (berkas perkara-red), segera kita limpahkan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa 26 September 2023.

Ade menjelaskan dalam proses penyidikan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi, dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, pelaksana proyek hingga ahli.

BACA JUGA: Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Jadwal Tayang dan Link Nonton Resmi

“Pelaksana proyek, PCM, pemilik Saham salah satunya Pemkot Cilegon, dan ahli dari LKPP, hukum perusahaan, keuangan negara dari Kemenkeu,” jelasnya.

Ade mengungkapkan proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 ini tidak berjalan, sebab lahan yang digunakan merupakan lahan milik PT Krakatau Steel.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button