BANTENRAYA.COM – Nurkholis, pengunggah video di YouTube yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama atau Dirut Radar Banten, Mashudi akan diperiksa penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Surat undangan untuk permintaan klarifikasi terhadap pengelola web Indonesia Jurnalis.com sekaligus pemilik akun YouTube @jurnalisindonesiadotcom itu dilayangkan pada Kamis 24 April 2025.
“Kita mau panggil pemilik akun dulu,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari.
BACA JUGA: DPUPR Kota Serang Fokuskan Perbaikan Jalan Perbatasan Dengan Kabupaten Serang
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut Radar Banten Grup, Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik di video Youtube yang diunggah akun @jurnalisindonesiadotcom.
Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.
Selain Nurkholis, lanjut Kompol Ikrar Potawari, pihaknya juga akan meminta keterangan tiga ahli. Ketiga ahli tersebut yakni ahli pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bahasa.
BACA JUGA: Utang Pinjol Warga Banten Nambah Rp865 Miliar Dalam Setahun
Dijelaskan Ikrar, dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun serta keterangan para ahli akan status perkara tersebut dapat ditentukan apakah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“(Dari hasil pemeriksaan ahli-red) Baru bisa menentukan dapat naik sidik (penyidikan-red) atau enggak,” ujar perwira menengah Polri ini.
Sebelumnya, Nurkholis membenarkan dirinya sebagai pengunggah video yang dipersoalkan pelapor. Ia juga mengaku telah menayangkan video sesuai dengan apa yang ia rekam. Dia memastikan bahwa isinya tidak ada yang ditambah maupun dikurangi.
BACA JUGA: Antisipasi Penumpukan, DLH Kota Serang Tambah Ritasi Pengangkutan Sampah
“Kebetulan waktu itu kita memang di sana, kita tayangkan beritanya. Itu murni statement beliau (Ahmad Fauzi Chan alias Ican-red). Saya kan hanya penulis dan apa adanya tidak saya tambah-tambahkan,” jelasnya.
Nurkholis juga mengatakan, saat merekam video tersebut ia juga telah mendapat izin dari Ican.
“Ya kalau kita kan mengutip terkait komentarnya, apa yang saya tulis dengan statement dia. Karena di perkataan itu silakan gak papa biar dia (Dirut Radar Banten, Mashudi-red) dengar, ya artinya kita ya udah tulis apa adanya, kita gak mau nutupin, kecuali kita ubah-ubah, salah saya,” ujarnya.
BACA JUGA: RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50 Persen dari Laba Bersih 2024
Nurkholis menambahkan, dirinya juga siap jika ke depannya kepolisian memanggilnya untuk mengklarifikasi video tersebut.
Sementara itu, Razid Chaniago, kuasa hukum Dirut Radar Banten Mashudi, menegaskan bahwa terlapor dalam video youtube itu telah dengan jelas menyerang kehormatan pelapor yang berakibat nama baik kliennya tercemar.
“Fakta ini sudah menjadi bukti hukum terlapor telah melakukan penistaan sebagaimana yang dimaksud Pasal 310 jo 311 KUHP jo Pasal 27 A , Pasal 45 ayat 4 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutur Razid.
Tindakan terlapor ini telah dilakukan dengan sengaja dan terlapor menghendaki adanya akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut agar diketahui oleh umum dengan menggungah video tersebut dalam kanal Youtube.
“Kami berpendapat tidak ada alasan pemaaf yang dapat dipakai oleh Terlapor dalam hal ini, bahwa Pasal 310 jo 311 KUHP jo Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke dua atas UU RI No.1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” urainya.
“Bahwa pasal-pasal tersebut di atas pada dasarnya melindungi tindakan-tindakan seseorang yang dengan niat jahatnya menyerang kehormatan nama baik atau penistaan seseorang,” pungkas Razid. ***