BANTENRAYA.CO.ID – Empat orang warga Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pandeglang. Keempat warga Pandeglang ditangkap polisi, diduga melakukan penggelapan pupuk bersubsidi antar daerah.
Penyelundupan pupuk bersubsidi yang berasal dari Kabupaten Pandeglang dikirim ke Kabupaten Garut, dan Kabupaten Grobogan. Keempat pelaku yang terlibat jaringan penjualan pupuk bersubsidi antar daerah berinisial AH, JI, HJ, dan JP.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan keempat pelaku sesuai laporan kelompok tani yang kesulitan menerima pupuk bersubsidi. Atas laporan itu, petugas melakukan pengembangan. Ternyata pupuk bersubsidi para petani diduga diperjualbelikan.
BACA JUGA : 385 Jemaah Haji asal Pandeglang Kloter 46 Tiba di Tanah Air dengan Selamat
“Dari adanya informasi petani selama ini mengalami kesusahan untuk mencari pupuk. Berdasarkan itu kita melakukan pendalaman, dan berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Labuan pada Jumat 21 Juli 2023 malam,” kata Shilton, Senin 24 Juli 2023.
Dari pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi, kata Shilton, rencananya pupuk tersebut akan dikirim ke luar Kabupaten Pandeglang. “Ada empat pelaku yang kami amankan. Dari hasil pemeriksaan pengiriman pupuk sudah dilakukan tiga kali sebanyak 38 ton dikirim ke luar Pandeglang ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujarnya.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara menjual pupuk bersubsidi kepada pihak lain dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan diluar wilayah penyaluran pupuk bersubsidi. Dimana sesuai HET harga pupuk urea Rp 2.250 per kilogram, para pelaku menjualnya Rp 2.500 hingga Rp 2.800 per kilogram.
“Modusnya mereka pemilik kios, pengepul dan pembeli. Sistemnya mereka ini datang ke kios-kios untuk mengambil pupuk, dan dijual ke luar wilayah. Setelah terkumpul, pupuk minimal 10 ton dikirim ke luar wilayah dengan keuntungan Rp 2 juta per mobil,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemkab Pandeglang Bentuk Tim Investigasi Perizinan Tambak Udang
Tidak hanya empat pelaku, lanjut Shilton, jajarannya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga para DPO ikut terlibat penyelundupan pupuk bersubsidi. “Kasusnya sedang didalami. Ada empat orang yang kita tetapkan DPO, berinisial US, SO, AR, dan HT,” katanya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, keempat pelaku diamankan petugas saat akan melakukan pengiriman pupuk bersubsidi. Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi jenis urea, 15 ton pupuk bersubsidi jenis NPK phonska, dua unit kendaraan truk pengangkut pupuk. “Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi ini berdasarkan informasi dari masyarakat, dan diamankan 25 ton pupuk bersubsidi,” tegasnya.
BACA JUGA : Menteri Pertanian Turun ke Sawah untuk Tanam Padi di Pandeglang Seluas 1.430 Hektare
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres, keempat pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Ancaman pidana untuk pelaku sesuai Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” terangnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita memberikan, apresiasi kepada Polres Pandeglang yang telah mengungkap penyelundupan pupuk bersubsidi. “Kami berterimakasih kepada bapak Kapolres, dan jajaran,” katanya. ***