BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir putusan kasus revenge porn Alwi Husen Maolana, yang tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
Dalam dokumen putusan PT Banten dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN, atas nama Alwi Husen Maolana, PT Banten mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
Adapun amar putusannya yaitu terdakwa Alwi Husen Maolana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE.
Terdakwa revenge porn itu juga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Namun dalam putusan itu, tidak disebutkan jika Alwi Husen Maolana tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun.
Baca Juga : Sempat Viral di Twitter, Jaksa Agung ST Tanggapi Kasus Revenge Porn
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.
Diketahui dalam dakwaan JPU, AH atau Alwi Husen Maolana dan korban IS mulai berkenalan sekira tahun 2015 saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Setelah itu, AH dan IS memutuskan untuk berpacaran dan hubungan mereka berlanjut hingga kuliah. Pada 2021, IS main ke rumah terdakwa, dan bercerita sedang sedih karena orang tuanya baru saja meninggal dunia.
Baca Juga : Sidang Putusan Terdakwa Alwi Penyebar Video Asusila Diwarnai Demonstrasi
IS kemudian meminta AH untuk membelikan anggur merah dan akhirnya mereka pun mabuk dan berhubungan layaknya suami istri di kamar terdakwa di Pandeglang. Pada kesempatan itu, terdakwa pun mengambil kesempatan dengan merekam aksi asusilanya dengan korban menggunakan ponselnya.
Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering bertengkar. Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.
Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban. Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.
Baca Juga : Terdakwa Alwi Penyebar Video Asusila Bersama Mantan Pacarnya Ajukan Pleidoi, Sidang Putusan Ditunda
Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa. Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.
Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan vidio asusila itu kepada teman korban. Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban. Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF. ***