Trending

PT Banten Anulir Putusan Akses Internet 8 Tahun, Terdakwa Revenge Porn Pandeglang

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir putusan kasus revenge porn Alwi Husen Maolana, yang tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.

Dalam dokumen putusan PT Banten dengan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN, atas nama Alwi Husen Maolana, PT Banten mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

Related Articles

Adapun amar putusannya yaitu terdakwa Alwi Husen Maolana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE.

Terdakwa revenge porn itu juga dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun dalam putusan itu, tidak disebutkan jika Alwi Husen Maolana tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun.

Baca Juga : Sempat Viral di Twitter, Jaksa Agung ST Tanggapi Kasus Revenge Porn

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. Selain hukuman penjara, Alwi juga tidak boleh bermain internet selama 8 tahun.

Diketahui dalam dakwaan JPU, AH atau Alwi Husen Maolana dan korban IS mulai berkenalan sekira tahun 2015 saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Setelah itu, AH dan IS memutuskan untuk berpacaran dan hubungan mereka berlanjut hingga kuliah. Pada 2021, IS main ke rumah terdakwa, dan bercerita sedang sedih karena orang tuanya baru saja meninggal dunia.

Baca Juga : Sidang Putusan Terdakwa Alwi Penyebar Video Asusila Diwarnai Demonstrasi

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button