BANTENRAYA.CO.ID – PT Pupuk Indonesia mendukung langkah Polri dalam melakukan penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.
PT Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Polri dan rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Vice Presdient Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang yang berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.
“Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” kata Aviv melalui rilis yang diterima Bantenraya.co.id pada Kamis, 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:TK Al Istiqomah di Kota Cilegon Kebakaran, Warga Bahu Membahu Padamkan Api
Sebagai Perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Aviv mengaku, PT Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Aviv, PT Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah,” tegasnya.
“Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah,” tandasnya.
BACA JUGA:Melanggar Lalu Lintas, 434 Pengendara di Kota Cilegon Dapat Teguran Saat Operasi Patuh Maung 2023
Dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.***