BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan perusahaan di Kota Serang belum taat melakukan laporan kepada Pemkot Serang. Salah satu faktor masih banyak perusahaan belum taat melakukan laporan, karena minimnya pengetahuan perusahaan untuk melaporkan usahanya. Imbas masih banyaknya perusahaan belum taat laporan dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan sekitar perusahaan.
Terkait masih banyaknya perusahaan yang belum taat laporan terungkap ada sosialisasi pengelolaan lingkungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu 6 September 2023.
Sosialisasi pengelolaan lingkungan tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Serang Syafrudin.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, baru sekitar 70 persen perusahaan di Kota Serang yang taat terhadap laporan.
BACA JUGA : BKPSDM Kota Serang Catat 4 Kasus Perselingkuhan ASN
“Kalau dipersentasekan itu masih di angka sekitar 70 persen untuk taat laporan sebagaimana disarankan di dalam PP 22 tahun 2001,” ujar Farach Richi, kepada Bantenraya.co.id, usai acara sosialisasi pengelolaan lingkungan.
Farach Richi menjelaskan, perusahaan di Kota Serang yang belum taat laporan mencapai puluhan perusahaan. “Kurang lebih 40-50an. Dari total kurang lebih 200 hampir 300,” ucap dia.
Farach Richi tidak dapat merinci 40 perusahaan yang tidak taat tersebut jenis perusahaan dan kelompok perusahaannya.
BACA JUGA : KONI Kota Serang Minta Pengurus dan Pengcab Sinergi Demi Prestasi
“Saya harus melihat data. Yang pasti ada sama sekali yang tidak melaporkan. Misalnya perusahaan crane di Walantaka itu. Jangankan melaporkan surat izinnya aja nggak ada,” katanya.
Farach Richi menjelaskan, salah satu faktor puluhan perusahaan belum taat laporan, lantaran perusahaan tersebut ketidaktahuan untuk melaporkan kepada Pemkot Serang.
“Banyak dari pelaku usaha ini ketidaktahuan bagaimana membuat laporan, harus dari mana. Jadi laporan itu kan ada uji labnya air sama udara harus itu. Jadi kita bisa mengetahui salah satu indikatornya dari uji labnya itu. Kalau misalnya menghasilkan limbah cair di uji labnya bisa ketahuan,” jelas Farach Richi.
Farach Richi menerangkan, taat laporan diwajibkan bagi perusahaan karena untuk mengetahui manifest limbah dan untuk mengetahui keadaan lingkungan sekitar perusahaan.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri Harap Pekan Ini Jalur Frontage Unyur Bisa Digunakan
“Jadi kenapa kita menargetkan minimal harus 90 persen, karena bagaimanapun laporan itu yang diwajibkan. Jadi kita bisa mengetahui manifes limbahnya bagaimana, terus kita bisa mengetahui keadaan lingkungan bagaimana. Tetapi tidak hanya laporan saja yang kita terima. Kita turun ke lapangan juga setelah dapat laporan,” terangnya.
Farach Richi mengaku pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila perusahaan tidak taat melaporkan usahannya kepada Pemkot Serang.
“Pertama upaya paksa administratif dulu, kita kasih waktu sampai misalnya 3 bulan ada perbaikan. Kalau dalam satu tahun tidak melaporkan. Kalau misalnya dalam rentang waktu tidak dikerjakan bisa dalam penutupan,” tegas Farach Richi.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sosialisasi pengelolaan lingkungan merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Kota Serang.
“Lingkungan yang sehat dan berkelanjutan adalah hak setiap warga Kota Serang, yang paling utama adalah kita harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan ketika kita berusaha, adapun terkait perizinan semua akan mudah selama memenuhi persyaratan,” kata Syafrudin, dalam sambutannya.
Syafrudin menghimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Serang agar proses izinnya sesuai dan lengkap. Selain itu, pihaknya pun menekan agar para pelaku usaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar tempat usahanya.
BACA JUGA : Kasus Kekerasan Anak di Kota Serang Capai 50 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual
“Kalau saya memantau hingga saat ini beberapa pelaku usaha di Kota Serang cukup patuh terhadap lingkungan, sehingga cukup sedikit laporan dari masyarakat. Namun ada juga beberapa pelaku usaha yang membandel, tapi langsung kita himbau kepada Dinas terkait untuk segera dihimbau atau ditindak,” akunya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang berkaitan dengan izin lingkungan dan izin penilaian pemantauan lingkungan hidup (PPLH) diadakan setahun dua kali.
“Acara ini diadakan setiap tahun dalam rangka pembinaan para pengusaha yang ada di Kota Serang,” kata Syafrudin, kepada Banten Raya.
Syafrudin menekan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Serang agar melengkapi izinya, karena jika izinnya sudah lengkap usahannya pun nyaman dan lancar.
Syafrudin pun mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan lingkungan sekitar, karena lingkungan sekitar perusahaan menentukan kenyamanan para pelaku usaha yang ada di Kota Serang.
“Karena tanpa ada persetujuan lingkungan kita juga akan sulit usaha di Kota Serang. Oleh karena itu menekankan untuk koordinasi dengan baik dengan lingkungan,” jelas dia.
Syafrudin pun menekankan kepada para perusahaan untuk melaporkan perkembangan usahanya setahun dua kali. “Itu harus dilakukan, karena bagaimana kita bisa memantau kalau tidak ada laporan. Oleh karena itu yang belum ada laporannya ini juga harus dijemput bola dengan DLH untuk segera membuat laporan. Jadi kita tahu perkembangan para pengusaha yang ada di Kota Serang,” tuturnya.
Menurut Syarudin, bila tidak ada aduan dari masyarakat menandakan perusahaan tersebut patuh dan taat laporan kepada Pemkot Serang. Kendati demikian, pihaknya mengakui ada juga perusahaan yang membandel yang tidak melaporkan kegiatan usahannya.
“Kemudian laporan para pengusaha ini memang aja juga yang membandel, ada juga yang tidak menyampaikan laporan. Makanya ini harus dijemput bola oleh DLH,” katanya. *