Riba atau Tidak? Inilah Hukum Islam Menjual Uang Koin Kuno dengan Harga Tinggi

uang koin kuno
Hukum menjual uang koin kuno dengan harga tinggi. (Foto: pexels.com/Pixabay)

BANTENRAYA.CO.ID – Uang koin kuno terkadang dijual kembali dengan nilai yang jauh lebih dari nilai yang sebenarnya.

Contohnya saja, uang koin kuno bernilai Rp1 yang dijual dengan harga Rp100 ribu.

Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada uang koin kuno, melainkan pada uang kertas kuno juga.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 3 Doa Nabi Musa yang Ringkas Banget Namun Khasiatnya Sangat Besar

Kolektor kelas kakap tentu rela membayar lebih untuk uang kuno dari berbagai mata uang bila

uang tersebut memang memiliki nilai antik yang besar.

Dan bagaimanakah agama Islam memandang hal tersebut?

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan hukum seputar menjual uang kuno dengan harga tinggi.

Kaidah Alat Tukar dalam Hukum Islam

Salah satu aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama.

Contohnya, Rp20 ribu ditukar dengan pecahan Rp5 ribu.

Namun, proses tukar uang dengan nominal yang sama tersebut wajib dilakukan secara kontan atau tunai.

BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim

Karena jika yang diserahkan adalah Rp5 ribu sebanyak 3 lembar, lalu sisanya yang satu lembar menyusul, itu hukumnya dilarang, karena termasuk transaksi riba.

Hal itu juga berlaku untuk proses tukar uang asing.

Dan ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali tunai di majlis akad” (HR. Bukhari 2134).

BACA JUGA: 5 Amalan Ringan yang Memiliki Ganjaran Surga, Disertai Dalil dan Mungkin Belum Banyak yang Tahu

Menjual Uang Kuno dengan Harga Tinggi

Hukum yang disebutkan sebelumnya bisa dibilang hanya berlaku pada benda yang memang masih berstatus sebagai alat tukar.

Sementara uang koin atau uang kertas kuno tidak lagi termasuk alat tukar yang sah.

Seorang ulama besar Arab Saudi, Syaikh Sholeh ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno.

BACA JUGA: 4 Waktu Terbaik untuk Mendapat Keutamaan dari Membaca Ayat Kursi

Dan beliau menjawab yang artinya, “Tidak masalah. Karena mata uang kuno sudah bukan lagi alat tukar.”

“Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah,” jelas beliau. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).

Jadi, pendapat terkuat tentang jual beli uang kuno dengan harga tinggi adalah boleh selama uang kuno tersebut memang sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar. Allahu a’lam.***

Pos terkait