BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Jopie Amir pengusaha properti di Tangerang, dan sopir Epa Emilia anggota DPRD Kota Tangerang.
Kasus penganiyaan oleh sopir anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dan pengusaha properti dihentikan Kejaksaan dan diselesaikan secara restoratif justice.
Peristiwa penganiyaan yang terjadi pada tahun 2021 di kontrakan anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia dihentikan, setelah Kejati Banten melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya kasus penganiayaan itu bermula, saat Jopie Amir mendatangi rumah kontrakan Epa Emilia pada Minggu (19/9/2021) malam untuk menagih janji pekerjaan yang disepakati sejak Februari 2021 lalu.
Baca juga : Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan
Jopie Amir disebut menyanggupi pekerjaan interior rumah anggota DPRD Kota Tangerang itu, dengan nilai kontrak Rp250 juta.
Epa Emilia telah memberikan uang sebesar Rp225juta. Namun setelah 5 bulan berselang, pekerjaan interior seperti yang dijanjikan tidak kunjung dikerjakan.
Selanjutnya, Epa Emilia dan Jopie Amir bertemu untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun pada pertemuan itu justru terjadi perdebatan hingga tangan Epa terpelintir.
Atas peristiwa itu, sopir pribadi Epa datang melerai keributan tersebut.
Baca juga :Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan
Sopir pribadi Epa kemudian meminta Jopie untuk melepaskan pelintiran tangan bosnya.
Namun, permintaan itu dihalang-halangi oleh rekan Jopie yang juga ada di lokasi kejadian hingga terjadi keributan.
Merasa terancam, sopir anggota DPRD Kota Tangerang itu kemudian mengeluarkan pistol airsoft gun yang dipukul secara reflek.
Pistol mainan itu mengenai wajah Jopie Amir yang sedang melintir tangan bosnya. Akibat kejadian itu, Epa maupun Jopie akhirnya saling lapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga : Kejati Dorong Lelang Hak Tanggungan Nasabah Bank Banten Rp300 Miliar
Jopie lebih dulu melaporkan Epa Emilia dan rekannya Pabuadi ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, (20/9/2021) dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Jopie melapor karena mengaku telah dipukul menggunakan senjata airsoft gun hingga kepalanya berdarah oleh Pabuadi.
Sementara, Epa Emilia melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Epa Emilia melaporkan Jopie dengan menyatakan pemukulan terhadap pengusaha tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri, karena, Jopie telah memelintir tangannya terlebih dahulu.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Selasa (28/3/2023) Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Makapedua telah melaksanakan ekspose kasus penganiyaan di Tangerang.
“Ekspose perkara terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice di wilayah hukum Kejati Banten,” katanya.
Ivan menjelaskan, dua perkara yang diselesaikan secara restorative justice, merupakan perkara penganiyaan yang melibatkan pengusaha properti dan sopir anggota DPRD Kota Tangerang.
“Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu perkara atas nama terdakwa Pabuadi dan Jopie yang didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Ivan mengungkapkan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, telah memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice terhadap kedua terdakwa
“Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir memenuhi syarat untuk dilakukannya retorative justice,” ungkapnya.
Ivan menegaskan untuk syarat mendapatkan restorative justice terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
kemudian Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Kemudian telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa,” tegasnya. ***