BANTENRAYA.CO.ID – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun diperkosa pelajar SMK asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial KW.
Dalam melakukan aksi bejatnya, remaja berusia 17 tahun itu mengancam akan membunuh korban dengan cara dibakar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Rabu (18 Desember 2024),
kasus perkosaan yang dilakukan oleh tersangka KW itu bermula saat korban yang sedang bermain di rumah temannya pada 10 Desember 2024, mendapat telpon dari tersangka.
9 Tempat Pengelolaan Sampah di Kota Serang Tak Beroperasi
Tersangka mengajak korban bertemu. Diketahui, korban baru pertama kali komunikasi dan belum pernah bertemu dengan pelajar SMK tersebut.
Namun karena merasa tak enak, korban terpaksa menyetujuinya. Korban kemudian dijemput di pertigaan tak jauh dari rumah rekannya tersebut, menggunakan sepeda motor dan korban selanjutnya dibawa.
Dalam perjalanan, korban bertanya akan dibawa kemana. Namun pelaku justru mengancam korban akan dibakar dan dibunuh.
Ternyata, tersangka membawa korban ke rumah temannya di Desa Warakas, Kecamatan Binuang. Di sana sudah ada tiga temannya yang sedang menunggu tersangka.
Masih Ada PKL Yang Mangkal di Stadioan Maulana Yusuf Sehari Usai Direlokasi
Setibanya di sana, korban dibawa ke dalam kamar lalu tersangka menutup pintu kamar. Saat keduanya berada di dalam kamar, tersangka menghubungi temannya untuk keluar.
Setelah ketiganya keluar, tersangka langsung menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban minta tersangka bertanggungjawab.
Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orangtuanya.
Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang
Tersangka KW akhirnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan siswa SMK kepada siswi SD.
Sebelum kejadian, pelajar SD asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu diajak jalan-jalan oleh pelaku.
“Korban ditelpon dan diajak jalan. Awalnya korban takut karena belum pernah ketemu, tapi karena pelaku sudah dikenal melalui Instagram, korban mau diajak pergi,” katanya, saat dikonfirmasi Banten Raya.
Lahan Samping GGR Stadion Maulana Yusuf Rencananya Dijadikan Lapak PKL
Andi menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, korban diancam akan dibunuh dengan cara dibakar. Sehingga korban mau dibawa ke rumah temannya di wilayah Binuang, Kabupaten Serang.
“Korban sempat diancam akan dibakar,” jelasnya.
Andi mengungkapkan, dari pengakuan korban, pelaku dua kali memperkosanya saat berada di rumah teman tersangka di Binuang, Kabupaten Serang.
“Pada saat kejadian, ada teman pelaku, namun teman pelaku ini meninggalkan korban berduaan dengan pelaku di dalam rumah,” ungkapnya.
Jelang Nataru, Disperindag Kota Cilegon Gelar Tebus Sembako Murah dan Tera Ulang SPBU
Andi menegaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” tegasnya. (darjat)