Soal Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau, Dinkopukmperindag Kota Serang Sebut Sudah Amanat dalam Perjanjian dengan PT PBP

Soal perpanjangan HGB pasar induk rau dinkopukmperindag Kota Serang sebut sudah amanat dalam perjanjian dengan PT PBP
Pedagang pasar yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) audiensi dengan DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) merupakan amanat yang sudah disepakati oleh PT Pesona Banten Persada (PBP) dengan Pemkot Serang.

Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau antara PT PBP dengan Pemkot Serang ini diungkapkan Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil dalam audiensi perwakilan Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) dengan DPRD Kota Serang.

Audiensi dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 7 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:DMI Kota Serang Diminta Makmurkan Masjid

Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Akhmad Ridwan, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, dan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.

Turut hadir pula Kabid Pasar Dinkopukmperindag Kota Serang Sugiri, Sekretaris BPKAD Raudoh, Kabag Hukum Setda Kota Serang Uly, dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang UM Rochmat.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, audiensi membahas terkait proses kepemilikan HGB, dan penataan serta pengelolaan PIR.

BACA JUGA:Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diberlakukan

Perihal perpanjangan HGB PIR, Wahyu Nurjamil menjelaskan, perpanjangan HGB PIR merupakan amanat yang sudah disepakati oleh PT PBP dengan Pemkot Serang.

Dalam perjanjian disampaikan bahwa dalam MoU tersebut HGB PIR berlaku sampai tahun 2029. Maka dasar itulah Pemkot Serang mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi jangan dibalik bukan rekomendasi keluar itu, karena permintaan pemerintah kota. Bukan. Tapi karena memang ada amanat yang dituangkan di dalam perjanjian antara PT Pesona dengan Pemerintah Kota Serang,” kata Wahyu Nurjamil.

BACA JUGA:DPRD Kota Serang Sesalkan Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau

Perihal wanprestasi yang disampaikan DPRD Kota Serang, Wahyu Nurjamil menuturkan, wanprestasi perlu dibuktikan terhadap temuan-temuan yang ada.

Wahyu Nurjamil tak menampik bahwa memang ada temuan dari rekomendasi BPK perwakilan Provinsi Banten terkait tata kelola segala macam, akan tetapi itu sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT PBP.

“Bahkan kami dari Indakop sudah mencoba melayangkan surat dua kali terkait dengan penataan di sana, itu pun sudah ditindaklanjuti,” akunya.

BACA JUGA:Paguyuban Lurah Pastikan Pencairan Honor RT-RW dan Pengurusnya Tepat Waktu, Sesuai Komitmen Walikota Cilegon Seragam Tiap Awal Bulan Ditanggal 5

“Intinya adalah kita memaklumi keinginan dari teman-teman Himpas bahwa ini semuanya, karena memang rasa kepedulian bersama terhadap pengelolaan yang ada di Pasar Rau,” pungkas dia ***

Pos terkait