Tak Sembarangan, Hanya Polisi Ini Yang Bisa Lakukan Tilang Manual

Tilang Manual
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat memantau arus kendaraan. (Instagram @aan.suhanan67)

BANTENRAYA.CO.ID – Mabes Polri mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan tilang manual, bagi pelanggaran lalu lintas.

Aturan baru tilang manual itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Peraturan tilang manual itu, ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam aturan itu, hanya polisi tertentu yang bisa melakukan tilang manual.

“Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Mei 2023.

Baca juga : Sejumlah Daerah Kembali Lakukan Tilang Manual, Gimana Dengan Polda Banten?

Selain itu, Sandi menjelaskan dalam penindakan tilang manual, polisi juga tidak melakukan razia kendaraan.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya, untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” jelasnya.

Meski tilang manual kembali berlaku, Sandi mengungkapkan kepolisian harus tetap mengoptimalkan ETLE.

“Jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Baca juga : Lengkapi Surat Kendaraan, Hari Ini Polisi Kembali Lakukan Tilang Manual

Sandi menerangkan sasaran tilang manual dan ETLE yaitu pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dengan fatalitas tinggi.

Berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light.

Tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.

Baca juga : Pengemudi Mobil Plat Nomor Dinas Polisi Palsu di Tol Tangerang-Merak Dilepas, Cuma Kena Sanksi Tilang Elektronik

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” tegasnya.

Sandi menegaskan jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas.

“Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” tegasnya. ***

Pos terkait