BANTENRAYA.CO.ID – Tergiur upah Rp100 ribu perhari dari seorang bandar narkoba jenis ganja, HR (25) warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang nekat menjadi kurir narkoba.
Atas pekerjaan yang tak biasanya itu, HR kini telah diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki kurniawan mengatakan HR ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti puluhan paket ganja.
“Di rumah pelaku kami mengamankan 27 bungkus ganja kering siap edar, dengan berat total 62,12 gram,” katanya, Jumat 13 Oktober 2023.
BACA JUGA : Pengamat Ekonomi di Banten Sebut BPR Bukan Lagi Bisnis yang Prospektif, Pinjol Salah Satu Penyebabnya
Hengki menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukannya, ganja tersebut merupakan titipan rekannya berinisial AE.
“HR mendapatkan ganja dari AE yang kini berstatus buron,” jelasnya.
Hengki menerangkan HR mendapatkan perintah untuk mengirim paket ganja, ke konsumen yang akan di informasikan oleh AE.
“AE jugalah yang memerintahkan HR untuk menaruh atau menempel narkoba, sesuai pesanan dari pembelinya,” terangnya.
Hengki mengungkapkan HR nekat menjadi kurir narkoba, karena dijanjikan upah Rp100 ribu perhari oleh majikannya.
“Setiap harinya mendapatkan upah Rp 100 ribu dari AE,” ungkapnya.
Hengki menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan AE, masih diburu oleh pihak kepolisian.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegasnya. ***