BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation Anak PT Telkom tahun 2017 dengan kerugian negara Rp20 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 26 Juli 2023.
Penyidik Pidsus Kejati Banten sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya yaitu vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) berinisial BP dan Direktur Utama PT SC berinisial VM.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan kedua tersangka dari penyidik ke JPU Kejati Banten. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation pada PT SCC tahun 2017.
“Betul hari ini sekitar pukul 15.00, telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka VM dan tersangka BP,” katanya kepada awak media, Rabu 26 Juli 2023.
Rangga menjelaskan untuk pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Sebab, Locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Kejari Tangerang Selatan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Kejati Banten kepada JPU Kejari Tangerang Selatan,” jelasnya.
Saat ini, Rangga mengungkapkan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang, dan JPU akan secepatnya merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka.
“20 hari (penahanan-red) terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai 14 Agustus 2023. Setelah tahap dua ini maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan (Disidangkan-red),” ungkapnya.
Baca Juga : 3 Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO, Disertai Besar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan dari hasil audit kerugian negara, kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Mobile Smart Transportation di anak perusahaan Telkom PT SCC tahun 2017 mencapai Rp 20 miliar.
“Hasil auditnya sudah kami terima, nilainya Rp 20 miliar lebih,” katanya.
Ricky menjelaskan kerugian negara tersebut tak jauh dari hasil penyelidikan penyidik Pidsus Kejati Banten. Sebelumnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 19,2 miliar.
“Bertambah karena adanya penalti (denda-red) yang harus dibayar,” jelasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengurangan Dana PKH Warga Miskin di Mandalawangi
Sementara, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kasus korupsi itu bermula pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.
“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar,” katanya.
Menurut Didik, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.
“PT tersebut mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar,” ujarnya.
Baca Juga : Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Grogol Diperpanjang, Satu Orang Dirawat di RSUD Cilegon
Namun, Didik menambahkan dalam pelaksanaannya, terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM,” tambanya.
Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP,” tegasnya.
Baca Juga : Usut Kasus Korupsi BTS: Jokowi Tetap Lanjutkan Proyek Meski Tahu Dikorupsi
Didik menerangkan PT SCC telah melakukan pembayaran kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar. Namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.
“Karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan atau PO barang, dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima, serta serah terima barang secara nyata,” terangnya.
Didik mengatakan dalam kasus ini PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.
“PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” katanya. ***