BANTENRAYA.CO.ID- Inilah percakapan terdakwa Teddy Minahasa menyeret dua nama petinggi Polri saat nota pembelaan atau pleidoi.
Terkait kasusnya, terdakwa Teddy Minahasa mengungkapkan percakapan rahasia antara dirinya dengan dua petinggi Polri.
Teddy mengatakan, dalam kasus ini ada upaya konspirasi dan rekayasa untuk menyeret dan menjebloskannya.
Dan Ia juga belum paham tentang siapa yang dimaksud pimpinan yang disebutkan kedua petinggi Polri tersebut.
Teddy menganggap, Ia disengaja dijebloskan dan direkayasa penangkapannya karena tidak ada barang bukti narkotika berupa sabu.
Adapun dua petinggi Polri yang disuruh pimpinan untuk menjemput Teddy diantaranya Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Serta Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Mukti juarsa dan Pak Doni Alexander yang juga disebut saat pembacaan nota pembelaan.
Berikut percakapan Teddy Minahasa dengan petinggi Polri dibacakan saat nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan, Kamis 13 April 2023.
“Majelis hakim yang mulia, masih terkait dengan upaya konspirasi dan rekayasa untuk menyeret saya dalam kasus ini pada tanggal 24 Oktober 2022,” Kata Teddy saat membacakan nota pembelaan di persidanganpersidangan, Kamis 13 April 2023.
“Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dan dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadires Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Doni Alexander sebagai berikut,” Ujarnya.
“Mohon maaf Jendral, Jenderal seperti orang tua kami sendiri. Mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan,” Ungkapnya.
“Sengaja kami sertakan pasal 55 komandan untuk memperingan Jenderal, itu yang dikatakan oleh Pak Doni Alexander,”Kata Teddy menirukan ucapan Doni.
“Kemudian setelah lokasi penahan saya dipindah ke rumah tahanan Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 4 November 2022,” Sambungnya.
Setelah berasa di tahanan Polda Metro Jaya Teddy Minahasa didatangi dua petinggi Polri yang diperintah pimpinannya.
“Direktur dan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Mukti juarsa dan Pak Doni Alexander menghampiri saya ke kamar saya,” Kata Teddy.
“Dan mengatakan mohon izin Jendral, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini tapi kami mohon maaf,” Ungkap Teddy.
“Kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja mengatakan Lillahi Ta’ala yang bersumpah kepada Tuhan,” Ujarnya.
Teddy juga mengatakan bahwa Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti mengungkapkan rahasia hasil uji laboratorium.
“Kemudian pak Mukti juga mengatakan izin Jendral sebenarnya ini rahasia hasil uji laboratorium, tadinya kami berharap hasilnya positif agar David kami terapkan pasal 127 saja sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja,” Papar Teddy.
Teddy juga menambahkan bahwa, ia masih blum paham siapa pimpinan yang dimaksud dua petinggi Polri tersebut.
“Jujur saja yang mulia, sampai saat ini saya belum paham tentang siapa yang dimaksud pimpinan oleh pak Mukti dan Pak Alexander tersebut,” Kata Teddy.
“Namun saya cukup bisa memaknai bahwa saya sengaja dijebloskan, sedemikian rupa di rekayasa kapada diri saya, sama sekali tidak ada barang bukti narkotika oleh penyidik,” Ujarnya kepada hakim.
Biarpun direkayasa seperti itu, Teddy tetap kooperatif dengan datang baik-baik ke Mabes Polri untuk klarifikasi.
“Saya pun dalam kondisi ini masih tetap kooperatif, saya datang baik-baik ke Mabes Polri untuk klarifikasi malah susah secara nonstop sampai pagi hari,” Ungkap Teddy.
“Meskipun saya sudah mengatakan bahwa saya baru saja pulang dari rumah sakit dan di bius total selama 3 jam,” Ujarnya.
“Kemudian langsung dijebloskan ke ruang tahanan atau penempatan khusus serta langsung ditetapkan sebagai tersangka,” Tutupnya.
Demikianlah percakapan terdakwa Teddy Minahasa dengan dua petinggi Polri dibacakan saat pleidoi dalam persidangan.***